Polres Tanggamus Olah TKP Pasca Kecelakan Lalulintas di Jalan Lintas Barat Tanggamus
TANGGAMUS -
Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) KM 109 - 110 Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Sabtu (3/10/20)
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S., SH mengungkapkan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Supra X Nopol BE 4283 VG berbonceng 3 dengan mobil truck yang tidak diketahui identitasnya karena melarikan diri serta truck warna kuning Nopol BD 8104 BL
Adapun sepeda motor dikemudikan Anis Safitri (21) warga Pedukuhan Banjarnegeri Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus dan truck warna kuning Nopol BD 8104 BL dikemudikan oleh Junaidi (40) warga Jalan Raja Kelurahan Kota Muda Kecamatan Mana Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Akibat kecelakaan, pengendara sepeda motor dan penumpangnya meninggal dunia di TKP serta kerugian material sebesar Rp. 1 juta," ungkap Iptu Rudi, S. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjut Kasat, adapun identitas korban bernama Anis Safitri (21) sebagai pengendara motor, lalu yang dibonceng bernama Marsamah (45) dan Masnun (50). Dimana Anisa Fitri merupakan putri dari Marsamah, mereka merupakan warga Pedukuhan Banjarnegeri Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sebelum kecelakaan sepeda motor Honda Supra X BE 4283 VG berjalan beriringan mobil truk engkel yang tidak diketahui identitasnya dari arah pasar Wonosobo menuju ke Pasar Pangkul, sesampainya di TKP sepeda motor bermaksud mendahului truck yang ada didepannya.
Saat mendahului itu, setang sepeda motor sebelah kiri menyenggol bak belakang sebelah kanan mobil truck yang tidak diketahui identitasnya. Akibat menyenggol itu, sepeda motor kemudian oleng dan terjatuh ke kanan, pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan truk BD 8104 BL.
"Karena jarak sudah dekat sehingga truck BD 8104 BL tidak dapat menghindar dan melindas pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Supra X BE 4283 VG tersebut," jelasnya.
Kasat menegaskan, bahwa setelah kecelakaan, Sat Lantas Polres Tanggamus telah mengamankan pengemudi mobil truk ke Polres Tamggamus. Juga mengamankan barang bukti berupa truck BD 8104 BL dan sepeda motor BE 4283 VG.
"Sopir dan trucknya serta sepeda motor telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Ditambahkan Kasat, setelah kecelakaan pihaknya bersama Polsek Wonosobo di evakuasi ke Puskesmas Siring Betik guna pemeriksaan medis, selanjutnya jenazah korban diangkut 3 unit ambulans milik pekon dan puskesmas diantarkan ke rumah duka.
"Ketiga Jenazah telah diantar menuju rumah duka di Pekon Bandar Sukabumi guna proses pemakaman," pungkasnya(**/Apri).
Komentar