Proyek Irigasi Bogorejo Di duga asal asalan kontraktor Tumbur Aturan,Lira pesawaran meminta Pihak instansi terkait untuk cek & ricek di lapangan

Pesawaran - Proyek irigasi sepanjang -+ 90 meter_an di Dusun 7 Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran Lampung, dalam pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) DPD Pesawaran. Rabu (7/7/2021).
Bentuk Tim InvestigasiAliansi Lintas Wartawan Ormas dan LSM (MOL) Pesawaran, Pinta Pemda Serius Awasi P3-TGAI
banner 300250
Berdasarkan informasi dan Pengaduan dari masyarakat jika di desa tersebut sedang ada proyek peningkatan irigasi, berdasarkan hasil investigasi dilapangan ditemukan jika proyek tersebut dikerjakan asal asalan oleh kontraktor, tanpa memperdulikan mutu proyek dan plang proyek yang lebih parahnya jajaran kepemerintahan Desa Bogorejo tidak mengetahuinya.
Camat LSM LIRA DPC Gedongtataan Samsudin, mengatakan, “Proyek tersebut diduga dikerjakan asal asalan dan asal jadi dan tanpa memperdulikan mutu dan ketahanan proyek. Pada struktur dan bangunan irigasi yang diduga bangunan irigasi tidak sesuai dengan spek, bangunan dan tidak sesuai,” ucapnya.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran dilapangan kepada warga sekitar hingga detik ini tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya dalam pengerjaan nya, sebab dilokasi tidak adanya plang Informasi pekerjaan di tambah lagi para pekerja sama sekali tidak mengetahui dari perusahaan mana yang memperkerjakannya.
Sementara itu Cayno, Kepala Dusun 7 menuturkan dengan minimnya informasi maka masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya mulai dari pembangunan hingga saat ini masih belum mempunyai kejelasan akan proyek irigasi yang berada di dusun 7 Desa Bogorejo, akibat hal ini, menjadi perbincangan hangat dan memunculkan teka-teki kepada masyarakat, ungkap Kepala Dusun.
“Kami tidak mengetahui proyek tersebut dari mana, dan berapa anggaran serta siapa yang mengerjakan nya, banyak warga yang menanyakan, namun untuk itu saya tidak bisa menjelaskan, sebab para pekerja ataupun penanggung jawab kegiatan tidak ada laporan ke kami (Kadus).” Ungkap Cayno
Hal senada disampaikan PJ Kades Bogorejo, Surawan, Dirinya sebagai Kepala Desa Bogorejo tidak mengetahui jika diwilayahnya ada pekerjaan tersebut, yang pastinya kami baru mengetahuinya saat rekan rekan dari LSM dan wartawan bertanya.
“Pekerjaan Irigasi di dusun 7 tersebut, Kami pihak pemerintahan desa tidak mengetahui sama sekali, sebab tidak adanya laporan ke pihak pemerintah desa,” Ucap Surawan PJ kades Bogorejo pada Media.
Saat coba ditelusuri terkait pekerjaan tersebut, Ilyas penghubung dan Ari penanggung jawab pekerja menuturkan jika dirinya tidak mengetahui berapa jumlah anggaran pembangunan tersebut.
Lebih lanjut saat di konfirmasi terkait plang Informasi pekerjaan yang tak terpasang, mereka menjelaskan jika pemasangan plang Informasi pekerjaan menjadi tanggung jawab konsultan pekerjaan. Sebab konsultan pekerjaan lah yang memerintah agar tidak usah memasang plang ataupun membuat laporan kepada perangkat setempat, seperti Kadus ataupun Desa, Ujar mereka.
Terkait hal ini, LSM LIRA PESAWARAN meminta untuk pihak terkait terutama Dinas PUPR Pesawaran untuk mengawasi pekerjaan ini, sebab menurut Yuliansyah Camat LSM LIRA DPC Way Lima, dalam pengerjaan proyek tersebut selain asal jadi juga dengan sengaja menyembunyikan plang Informasi pekerjaan, kemungkinan proyek ini bermasalah, ujar Yuliansyah.
Yuliansyah menuturkan terkait perintah konsultan kepada para pekerja tentu telah bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang Keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang baru pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. cetusnya
Bahwa ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memenuhi papan nama proyek terangnya.
Pembangunan yang sengaja tanpa menempelkan plang Informasi pekerjaan khususnya di Dusun 7 Bogorejo ini, diduga pembangunan yang dikerjakan asal jadi yang telah merugikan pemerintah dan masyarakat. Tutupnya (Tim/Irfan Efendi)
Komentar