PT. Tanggamus Indah Diduga Jual Tanah Negara
TANGGAMUS - Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Menanggapi Laporan (Lembaga Seadaya Masyarakat) LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan Pembangunan (MP3) Tanggamus atas dugaan menjual belikan tanah negara seluas 46 Hektare yang dilakukan oleh PT. Tanggamus Indah berdasarkan pemeriksaan Tim Pansus DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun 2000 silam.
Berdasarkan Surat laporan LSM MP3 Nomor : 155 /MP3/TGM/LP/IX/2020 yang dilayangkan Kepda DPRD Kabupaten Tanggamus, bahwa dalam laporan tersebut merupakan Hasil Investigasi dan temuan di lapangan oleh LSM MP3 ada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Tanggamus Indah.
Selain itu, selama 26 Tahun pihak PT.Tanggamus Indah Mengelola Budidaya Tanaman Perkebunan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) Sebagaimana Diatur Dalam Undang Undang No, 39, tahun 2014.
Dalam menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus memanggil pihak PT. Tanggamus Indah, Dinas Pertanian Tanggamus dan LSM MP3 sebagai pelapor, turut hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Kurnain.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Kurnain menyampaikan bahwa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah berakhir pada Desember 2020, untuk perpanjangan HGU PT. Tanggamus Indah, bukan merupakan hak dari DPRD Kabupaten Tanggamus yang menentukan melainkan dilihat dari hasil evaluasi oleh pemerintah setempat.
"Diperpanjang atau tidaknya itu bukan hak kita, tapi melihat dari evaluasi hasil rapat tadi, dari Dinas Pertanian mengakui dalam hal pengelolaan perkebunannya ternyata masih belum stabil, Artinya masih ada penggarap-penggarap yang tidak diurus" Ujarnya. Kamis (27/9/20)
Kurnain menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi terkait tanggung jawab pihak PT. Tanggamus Indah dan akan menganalisa masih pantas atau tidaknya masa perpanjangan HGU perusahaan tersebut.
"Kita akan melakukan diskusi, di DPRD akan kita diskusikan tanggung jawab dari PT. Tanggamus Indah, apakah layak atau tidaknya untuk mempertanjang HGU-nya itu, kalau setelah dievaluasi dirasa tidak layak, nanti akan kita kirimkan surat pada pihak yang berwenang untuk tidak melanjutkan HGU itu” Bebernya
Kurnain menjelaskan bahwa pihak DPRD akan mengambil langkah untuk pengumpulan data secara rinci, beberapa data telah diserahkan oleh pihak LSM MP3 Tanggamus dalam bentuk lampuran surat laporan sementara dari pihak PT. Tanggamus Indah hanya menyampaikan secara lisan, dan data-data tidak valid.
“Beberapa data sudah kita ambil dari LSM MP3 dalam bentuk lampiran surat, kalau dari PT.Tanggamus Indah itu tadi adalah sifatnya lisan saja tidak ada bentuk tulisa, jadi data-datanya kurang valid dan kita akan mencari data untuk melengkapi data secara keseluruhan dalam bentuk tulisan, dalam bentuk sub copy, ataupun hard copynya yang kita butuhkan, setelah itu, layak atau tidaknya nanti ada kesimpulan dari lembaga kita” Tandasnya. (*/sahri/sm/red)
Komentar