PT.TI diduga jualbelikan Tanah HGU.

TANGGAMUS - Direktur PT. Tanggamus Indah (TI) Setiawan Natawitya diduga menjual tanah Negara seluas 46 Hektar kepada masyarakat umum.

Berdasarkan hasil Tim PANSUS DRPD Kabupaten Tanggamus, Nomor :02/PANSUS- PT.TI/T/VIII/2000, dijelaskan bahwa tanah lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah dari luas area 900,60 Ha, namun setelah dilakukan rekonstruksi ulang hanya tersisa area seluas 854,220 Ha.

Pengurangan lokasi HGU PT. TI tersebut yakni seluas 6,238 Ha telah dijual oleh Setiawan Natawitya selaku Direktur PT. TI kepada masyarakat umum dan seluas 40 Ha dijual untuk lokasi pasar.

Namun anehnya pada sertifikat nomor 4 Tahun 1991 tidak ada pengurangan, tapi kemudian pada tahun 2005, PT. TI Mengeluarkan tanah HGU seluas 5 Ha untuk lokasi Polres Tanggamus dalam sertifikat tersebut ada pengurangan. Sementara HGU PT. TI akan berakhir pada tanggal 31. Desember 2020.

Menurut Keterangan tokoh masyarakat setempat anehnya, pada Tahun 2006 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus telah menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT. Purnama Jaya seluas 25 HA, yang akan berakhir HGU nya pada Tahun 2026 mendatang.

Idrus Subagio selaku tokoh masyarakat warga Rt. 003, Rw. 002 Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kotaagung Timur, menyampaikan kepada Tim media harianjaraknews.id, bahwa PT. Tanggamus indah dalam melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan selama 30 Tahun tidak dilengkapi dengan izin usaha budidaya tanaman perkebunan (IUP-B).

"Dengan demikian, apakah pejabat dan penegak hukum yang ada di Kabupaten Tanggamus sudah dibohongi oleh mafia Ibukota Jakarta" Kata Idrus(*/sahri/red).

Penulis:

Baca Juga