Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Diwarnai Pantun Bupati
TANGGAMUS - DPRD Tanggamus gelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2020, di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD setempat, Senin (31/5/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dalam hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua Satu Irwandi Suralaga, dan di hadiri oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE.MM, Wabup Hi. AM. Syafii S.Ag serta jajaran Forkopimda kabupaten Tanggamus, para Asisten bupati, Staf Ahli bupati, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat Se-Kabupaten Tanggamus, serta para tamu undangan.
Pihak legislatif melalui juru bicara panitia khusus Piter Anderson menyampaikan hasil pembahasan LKPJ APBD 2020 yang selesai dibahas bersama antara pansus dan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami atas nama panitia khusus dan seluruh anggota DPRD Tanggamus menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD 2020," kata Piter.
Namun, lanjut Piter, DPRD Tanggamus memberikan catatan bagi pihak eksekutif menindaklanjuti audit BPK RI atas pelaksanaan APBD 2020, atas temuan kekurangan volume kegiatan infrastruktur, kelebihan bayar akibat ketidak sesuaian spesifikasi dan temuan administrasi lainya.
"Saran kami untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk mengantisipasi kesalahan agar meningkatkan kinerja aparat pengawas internal pemerintah pada Inspektorat Tanggamus," ujar Piter.
Ia menambahkan, terkait PAD 2020 yang tidak tercapai seperti pajak daerah dari target Rp 35,668 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 22,111 miliar. Kemudian untuk retribusi daerah dari target Rp 4,890 miliar terealisasi Rp 2,157 miliar. Itu perlu perhatian serius terkait rendahnya penerimaan PAD serta tata kelola, dan regulasi dalam pemungutan PAD perlu dibenahi.
"Saran kami berikan penekanan khusus pada OPD yang mengelola PAD melakukan pengawasan, kemudian mencari peluang objek pajak dan retribusi baru pengembangan pajak dan retribusi sektor pariwisata. Terkait dengan kinerja ASN yang mengelola pendapatan harus ditingkatkan, sejalan dengan telah dinaikannya tambahan penghasilan PNS dan diberikan insentif pemungutan pajak daerah," kata Piter.
Piter melanjutkan, terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD 2020 namun tidak dapat dilaksanakan atau realisasinya sebagai akibat reocusing anggaran atau tidak dilaksanakan dikarenakan akan melanggar protokol kesehatan.
"Saran kami dalam penyusunan APBD 2021 betul-betul cermat dan terukur, terlebih sudah menerapkan penyusunan APBD berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan juga harus memperhatikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD," tambah Piter.
Pansus LKPJ 2020 juga mencatat belanja barang dan jasa yang masih belum efisien, kemudian belanja pakai habis khususnya belanja ATK ada pemborosan.
"Belanja itu sudah dianggarkan pada rutinitas kantor, tetapi masih dianggarkan pada kegiatan. Pembelian barang dan jasa setiap tahun tidak diiringi dengan maintenance yang baik," kata Piter.
Terhadap pengelolaan Dana Desa, sampai tahun 2021 masih terjadi permasalahan serapan anggaran Dana Desa. Mestinya termin pertama tahun ini dapat didistribusikan ke seluruh pekon, namun ada masalah terkait SPJ dan Laporan Keuangan tahun 2020 yang belum terselesaikan sehingga menghambatnya.
"Saran kami agar membentuk tim khusus lintas OPD untuk melakukan pendampingan ke pemerintah pekon agar penyusunan APBDes sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," terang Piter.
Kemudian serapan anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, untuk anggaran APBD maupun anggaran DAK kurang terukur dalam penyusunan anggaran. Begitu pula terhadap bantuan kepada gapoktan yang tidak tepat sasaran dan beberapa gapoktan yang didiga fiktif namun mendapat bantuan. Demikian juga kinerja ASN, BPP dan KUPT Pertanian yang kurang disiplin.
"Saran kami, agar dapat memberikan perhatian khusus terkait Anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam penyusunan anggaran lebih terukur, terencana, tepat sasaran dan efisien. Dapat mengevaluasi pejabat dan ASN OPD tersebut," kata Piter.
Sementara Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani dalam laporannya menyampaikan bahwa laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang di sampaikan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 152 dinyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki Fungsi Anggaran, salah satunya yaitu membahas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota. Selanjutnya di dalam Pasal 154 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki Tugas dan Wewenang, salah satunya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD kabupaten/kota.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengapresiasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya.
Proses Penyusunan Ranperda Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang telah kita laksanakan pada Hari Kamis, 20 Mei 2021, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah dari tanggal 21 Mei s.d. 27 Mei 2021, dan akhirnya pada kesempatan yang baik ini seluruh Fraksi menyetujui dan menerima laporan pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga disahkan dalam rapat Paripurna DPRD yang kita laksanakan pada hari ini. Setelah Rapat Paripurna ini.
Maka tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Lampung selaku perpanjangan Pemerintah Pusat, untuk di evaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Untuk itu, atas kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
"Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus
mengucapkan terimakasih atas kerjasama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam rapat pembahasan yang telah dilaksanakan, semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat,"tutup Bupati.
Seusai sambutan Bupati Tanggamus menutup dengan pantun, DPRD telah banyak beri masukan. Pemda pun siap menindaklanjuti. Terimakasih banyak kami ucapkan,Semoga Pemda dan DPRD, selalu bersinergi.
Sungguh cantik kembang Keladi Putih
Beli lah di Gisting dengan uang lebih.
Membahas anggaran janganlah letih,
Cukup sekian dan terima kasih.(*/ADV).
Komentar