Seorang Tersangka Pengeroyokan Ditangkap Polsek Wonosobo
Wonosobo - Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan disertai pengeroyokan di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, tersangka bernama Rosian (39) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo. Tersangka bersama adiknya berinisial Robi (28) menganiaya Sukri (38) warga sama-sama satu pekon.
"Setelah mengetahui salah satu keberadaannya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rosian di rumahnya," ungkap Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (1/11/20).
Menurut Iptu Juniko, Rosian dan Robi sama-sama mengeroyok korban saat mereka bertemu di Pekon Balak pada 28 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu korban sedang mengobrol dengan orang lain. Kemudian datang pelaku Rosian dan langsung memegang kerah baju korban lalu mencekik lehernya.
Kemudian Robi datang juga dan meminta senjata tajam jenis pisau ke Rosian. Saat itu korban langsung menghindari mereka. Lalu Rosian melemparkan pisau ke arah tubuh korban yang lari ketakutan.
"Pisau mengenai bagian betis sebelah kiri korban. Selanjutnya korban segera mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Siring Betik dan melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Polsek Wonosobo," terang Iptu Juniko.
Ia menambahkan, dari kasus ini sementara baru tertangkap Rosian sedangkan untuk Robi masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari kasus ini diamankan juga barang bukti berupa satu potong baju kemeja merek Ripcurl warna krim, satu potong celana panjang merek Lawast warna krim," ujarnya.
Ditambahkan Iptu Juniko, berdasarkan keterangan tersangka, muasal pengeroyokan tersebut di picu permasalahan ketersinggungan dan masalah pribadi antara korban dengan adik tersangka.
"Tersangka tersinggung sebab korban telah menyinggung adiknya," imbuhnya.
Saat tersangka Rosihan berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo, terhadapnya dijerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya. (*)