Apriyal Mengakui Beberapa Pertanyaan Hakim

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Kakon Waynipah, Ini Keterangan Terdakwa Apriyal

HARIAN JARAKNEWS
Tanggamus- Kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News Sumantri di Tanggamus, oleh Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Apriyal berlanjut, Senin 6 November 2023.

Sidang Kasus penganiayaan dengan terdakwa Kakon Way Nipah tersebut memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan kesaksian saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa dalam proses persidangan perkara pidana.

Namun sayangnya terdakwa Apriyal bin Hanafi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan. Majelis hakim langsung meminta kesaksian atau keterangan langsung dari terdakwa Apriyal bin Hanafi

Apriyal sebagai terdakwa dalam keterangannya menceritakan kronologi yang ada versinya dengan membantah sebagian keterangan dari saksi korban (Sumantri), saksi kejadian meliputi Agus Setiawan, Sahmi dan Almizan.

Dalam sidang tersebut Hakim menanyakan beberapa pertanyaan kepada terdakwa Apriyal bin Hanafi meliputi;

1. Apa terdakwa mencekik saudara Sumantri, terdakwa apriyal menyangkal. Apriyal hanya mengaku merangkul Sumantri pakai tangan sebelah kanan dan tangan kiri apriyal memegang tangan kanan Sumantri.
2. Apriyal menolak berkata mengajak saudara Sumantri untuk bergelut.
3. Apriyal tidak mengejar Sumantri akan tetapi mengikuti ketika sama-sama naik motor sampai ketemu di SD guring.
4. Apriyal tidak mengetahui leher Sumantri luka-luka seperti hasil visum.

Dalam sidang hari ini Apriyal mengakui perbuatannya seperti:

1. Menarik kerah bagian depan Sumantri.

2. Mengakui menggebrak meja di kantin depan kecamatan pematang sawah.

3. Mengakui menarik kerah baju Sumantri dari belakang ketika di TKP 2 (SD Guring).

4. Mengakui mungkin leher Sumantri tergores oleh kuku terdakwa ketika menahan Sumantri terpeleset ketika menuju pantai daerah Guring.

Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, usai memantau langsung persidangan mengatakan bahwa bukti yang dibantah terdakwa ada bukti video. Itu hak terdakwa untuk bisa mendapat keringanan.

"Semua tuntutan dan lainnya dalam kasus penganiayaan itu mengacu dalam video di tayangkan yang waktu saksi Sumantri bersaksi, bahwa hampir sangkalan terdakwa Apriyal bin Hanafi tidak sesuai dengan adegan di video,"tandasnya.

Menurut Adi, bahwa penyidik di Polres Tanggamus dalam melakukan olah TKP berdasarkan rekaman video yang ada. Pihak hakim harus merujuk kepada video yang ada, BAP, dan BAI yang ada.

Adi Putra Amril berharap majelis hakim jeli melihat kasus yang ada, jadi bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Dalam agenda sidang tanggal 13 November 2023 adalah tuntutan, adi putra amril berharap Jaksa Penuntut Umum(JPU) bisa menuntut dengan tuntutan diatas 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Apriyal bin Hanafi.

Karena antara Sumantri dan Apriyal tidak ada kata perdamaian serta tidak ada kata saling memaafkan.

Para insan pers/jurnalis  tergabung di Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) berharap kasus penganiayaan terhadap wartawan WawaiNews  Sumantri  , diberikan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa Apriyal bin hanafi.

"Karena hal tersebut sangat penting demi marwah dan kedaulatan jurnalis/wartawan/pers di Kabupaten Tanggamus,"pungkas Adi Putra Amril. (***)

Penulis:

Baca Juga

!"\#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}~