Sidang mediasi ke tiga gugatan perdata Yohanes Suherman terhadap Pemda Mabar berakhir tanpa kesepakatan
Jarak News, Labuan Bajo
Komitmen Pemda Mabar untuk menguraikan narasi mediasi pada sidang mediasi ketiga gugatan perdata Yohanes Suherman terhadap Pemda Mabar telah terlaksana, setelah dalam dua sidang mediasi sebelumnya hadir tanpa membawa dokumen apapun.
Dalam sidang mediasi ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo pada 03/04/2023 tersebut, pihak Pemda Mabar yang diwakili pihak Kejaksaan Negri Mabar selaku Pengacara Negara dan Asisten Satu Pemda Mabar, Hilarius Madin, SH., membacakan resume perkara dari Pemda selaku pihak Tergugat satu.
Saat ditemui oleh awak media ini di ruang kerjanya pada 04/04/2023, Hilarius Madin,SH. menerangkan, " dalam resume yang kami sajikan dijelaskan; Pertama, terkait objek sengketa. Objek sengketa diperoleh Pemda berdasarkan penyerahan Dokumen P3d dari Pemerintah Manggarai ke Manggarai Barat tahun 2003. Kedua, Objek sengketa tersebut masih tercatat sebagai aset daerah dan belum dihapus. Ketiga, adapun rekomendasi ataupun surat yang diterbitkan oleh Pemerintah terdahulu, sesungguhnya cacat prosedural atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dimana mekanisme penghapusan aset daerah atau pemindah tanganan barang daerah harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri nomor 152 tahun 2004, dimana pada pasal 39 dijelakan, 'pemindahtanganan barang daerah ditetapkan dengan keputusan bupati, setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Tahapan ini tidak pernah dilakukan dalam kasus ini ".Terangnya.
Bertolak dari tiga hal tersebut, tambah Hilarius, "tawaran yang diajukan Pemerintah Daerah adalah; pertama, Penggugat harus mengakui bahwa objek sengketa tersebut merupakan aset milik daerah. Kedua, jika Penggugat mengakuinya, maka objek sengketa tersebut akan diatur sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah", tandasnya.
-----------------------------------------------------------------------@@@ @@@@@@@@@@@@@@@@@@
@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@