Supriansyah, Pihak Koperindag Tanggamus Susah Untuk Ditemui
TANGGAMUS -
Terkait pengelolaan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 lalu.
Ketua Lembaga Jaringan Rakyat JARAK Tanggamus Supriyansyah mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh pihaknya dengan bersurat untuk meminta penjelasan atas adanya indikasi ketidak jelasan anggaran nilainya milyaran rupiah yang dialokasikan oleh UMKM dan Koperasi di Tahun 2020 lalu.
"Kami sudah berusaha menemui Kepala Dinas untuk konfirmasi, bahkan kami sudah layangkan surat, tapi sampai saat ini belum juga bisa ditemui dan surat yang kami kirim belum juga di balas" kata Suprian saat datang untuk konfirmasi di Dinas tersebut. Senin (22/11/21).
Dikatakan, sebagai fungsi kontrol sosial, LSM Jarak akan kroscek kelapangan, untuk melihat kebenaran realisasi anggaran milyaran rupiah tersebut tapi hingga berulang kali dikonfirmasi ke dinas terkait, belum mendapat tanggapan. Bahkan dinas dianggap mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami hanya mau minta penjelasan saja, soalnya ada anggaran Milyaran rupiah yang dialokasikan oleh Dinas Koperindag di bidang UMKM dan Koperasi yang belum jelas peruntukannya dan kemana anggaran itu dialirkan. Oleh karena itu kami minta agar dinas memberikan penjelasan atas Anggaran tersebut, nanti baru kami akan croscek ke lapangan sebagai fungsi kontrol sosial. Kalau begini bagaimana kami bisa menjalankan kontrol sosial? Mohon agar ASN jangan mengabaikan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena dengan mengabaikan peraturan-peraturan yang ada sama saja ASN mengajarkan hal yang tidak baik kepada masyarakat.
Mohon agar Pemerintah jangan memberikan contoh yang buruk. (Red)