Terkait BLT DD,Ini Keterangan Kakon Pekon Atar Brak

Tanggamus,-
Mencuatnya Pemberitaan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Pekon Atar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang diduga BLT DD Tahap 05 tidak di salurkan
.

Diketahui sebelumnya beberapa perwakilan penerima BLT mempertanyakan kejelasanya, namun tak pernah ada jawaban dari Kepala Pekon setempat.

“BLT DD kali ini tahap ke lima, dekati masa akhir tahun 2021. Sampai saat ini, belum tersalurkan, sementara kepala Pekon tidak mau memberikan penjelasan. Yang dibagikan BLT tahap 9 dan ke 10, tahap 05 tidak dibagikan. Justru anehnya, 129 KPM dihapus Kepala Pekon tanpa persetujuan KPM. Sekarang yang tersisa hanya 18 KPM saja. Alasan Kepala Pekon, anggaran BLT di alihkan ke Pembangunan,”ungkap perwakilan KPM BLT DD, pada Tim AJO Lampung.

Dalam hal ini awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kakon Pekon Atar Brak, Viendra Sari di balai pekon setempat pada Senin, 15 November 2021.

Saat di konfirmasi Tim Media di balai pekon Atar Brak Kakon Viendra Sari menyangkal bahwa BLT DD Pekon setempat sudah di salurkan sesuai prosedur dan di ketahui camat.
" Itu tidak benar karena kita bagikan dengan prosedur yang ada, dan camat pun mengetahui," terangnya.

Melalui Pesan WA, terkait Penghapusan penerima BLT DD Kakon mengatakan " dan Penghapusan penerima BLT tersebut adalah KPM yang sudah tidak layak menerimanya" kata kakon
Kemudian ditanya kriteria layak atau tidaknya seperti apa? Kakon Viendra menjawab " itu
Sudah melalui musyawarah yang di hadiri pihak kecamatan, BHP, tokoh masyarakat dan seluruh KPM " kata kakon.

Ditempat yang berbeda Camat Limau Munzir saat dikonfirmasi awak media mengatakan
" jika memang ada temuan begitu, kami akan kroscek langsung ke pekon,"tegas Munzir .

Sementara warga Pekon setempat yang namanya tidak mau dibuatkan membenarkan bahwa pembagian BLT DD Tahap 05 tahun 2021 tidak disalurkan kepada masyarakat penerima BLT DD , hal ini yang menjadi pertanyaan Warga.
"Terkait adanya BLT DD Tahap 05 tahun 2021 itu benar tidak dibagikan oleh Kepala Pekon Atar Brak, sedangkan untuk tahap 9 sampai 10 cuma 18 KPM yang menerima, sedangkan untuk 129 KPM di hapus oleh Kakon dengan alasan di alihkan untuk pembangunan, namun penghapusan nama KPM itu tanpa persetujuan dari KPM penerima BLT DD,"jelasnya Warga setempat.
Ada apa dengan pekon Atar Brak ? Bersambung.

#Tim AJO Lampung

Penulis:

Baca Juga