1. Beranda
  2. Lampung

Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Toko Swalayan Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Pringsewu

Oleh ,

PRINGSEWU - Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Swalayan berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya di daerah Cikupa, Tangerang, Banten. Sabtu (24/10/20) dini hari sedangkan 3 pelaku lain berstatus DPO.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk yakni berinisial HZ als Zoma (37) dan BN (29) warga Kecamatan Way Khilau Pesawaran, sedangkan satu pelaku lain merupakan warga Kota Tangerang Banten berinisial AI (48) serta yang berstatus DPO berinisial TN, YS dan YN.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyampaikan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan terjadinya tindak Pidana Curat pembobolan toko swaslayan Alfamart II di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada (28/09/20) pukul 03.00 wib yang lalu.

"Dalam curat tersebut para pelaku telah berhasil menggasak barang-barang dari dalam toko dan juga mengambil sebuah brankas yang berisikan uang. Akibat peristiwa pencurian tersebut pihak Alfamart mengalami kerugian 55 juta rupiah” Kata Kapolres dalam konferensi Pers yang digelar di aula terbuka Satreskrim Polres Pringsewu. Rabu (28/10/20)

Sebelumnya pelaku yang berjumlah enam orang datang ke TKP dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver.

Pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan aksi pencurian tersebut masuk kedalam toko yang memang tidak di jaga dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dengan menggunakan kunci leter L, sepotong besi linggis, tang besar dan gergaji besi.

Selanjutnya sebagian pelaku masuk kedalam toko kemudian mengambil barang-barang dan brankas penyimpanan uang dan sebagian mengawasi diluar toko.

“Brankas tersebut oleh para pelaku dibawa dan dibongkar diiwilayah kec. Way Khilau Kab. Pesawaran. Dan hasil dari hasil curat tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku. Dan uang tersebut menurut pengakuan para pelaku telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku” Ungkap Hamid.

Selain melakukan aksi pencurian diwilayah Pringsewu pelaku juga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di toko-toko swalayan di Kota bandar lampung, Bogor dan tengerang.

“total toko swalayan alfa mart yang pernah dibongkar pelaku ada 9 TKP yang tersebar di Pringsewu, bandar lampung, tangerang dan bogor” terang Kapolres.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” Pungkas kapolres Pringsewu. (Wawan).

Sumber: Humas Polres

Berita Lainnya