Utusan Pemda Mabar hadiri sidang mediasi di PN tanpa membawa dokumen
Jarak News, Labuan Bajo
Gugatan perdata Suherman terhadap Pemerintah Manggarai Barat (Mabar) terkait persoal tanah yang terletak di depan kantor dinas PPO Mabar terus berlanjut.
Saat ini gugatan tersebut telah memasuki tahap mediasi kedua, setelah sebelumnya sudah dilakukan proses mediasi pertama yang berlangsung pada tanggal 13/03/2023 yang lalu.
Bertempat di Pengadilan Negri (PN) Labuan bajo pada 27/03/2023, upaya mediasi pun dilakukan. Pada sidang mediasi kali ini, tergugat Pertama yakni Pemda Mabar, oleh mediator Pengadilan dijadwalkan untuk menunjukan dokumen kepemilikan atas tanah yang sedang disengketakan tersebut. Namun saat sidang mediasi berlangsung, pihak Pemda yang diwakili oleh staf bagian hukum, justru tidak mampu menunjukan dokumen yang diminta tersebut.
Terkait hal ini, Jainudin, yang merupakan pihak Tergugat Dua dalam perkara tersebut, menuturkan, "pada saat sidang mediasi berlangsung, Pak Wili Sambung, utusan pemda, ditanya oleh mediator, 'tolong tunjukan dokumen tanah yang dikatakan sebagai aset milik Pemda Mabar tersebut'. Dengan gampangnya dia menjawab, 'belum ada pak'. Terus terang, kami sangat kesal pak dengan jawaban tersebut, karena kami perlu tahu apa dasar klaim pemerintah itu", tutur Jainudin.
Pemda dianggap menyepelekan persoalan
Kehadiran utusan Pemda Mabar tanpa membawa dokumen dalam sidang mediasi, tentu sangat mengecewakan pihak penggugat maupun tergugat lainnya.
Siprianus Nggagu,SH, selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengatakan, "upaya mediasi hari ini tentu sangat mengecewakan. Seharusnya hari ini Pemda Mabar melalui kuasa hukumnya, Kejaksaan Negri Mabar datang membawa dokumen, ternyata tadi Jaksanya tidak hadir. Lalu muncul dua orang baru dari bagian hukum Pemda, juga tidak membawa dokumen apapun, sama seperti proses mediasi kali lalu", ujarnya.