Warga Desa Warloka Tolak Kilafatul Muslimin
Jarak News, Labuan Bajo
Buntut dari penangkapan tersangka teroris NN oleh Densus 88 AT Polri pada 06/05/2023 lalu. Warga Desa Warloka Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat-NT, kompak membuat pernyataan sikap menolak kehadiran Organisasi Kilafatul Muslimin di wilayah Desa mereka pada selasa 13 Juni 2023.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya pada 15/05/2023, diketahui NN merupakan anggota aktif dari organisasi Khilafatul Muslimin. Pemuda putus sekolah berusia 21 tahun yang tak bisa baca Alquran ini, mengaku kenal gagasan radikal setelah pada tahun 2020 lalu bergabung dan menjadi anggota aktif dari ormas Khilafatul Muslim.
Sikap penolakan yang diambil oleh segenap tokoh masyarakat adat dan agama Desa Warloka ini, tentu bukan tanpa alasan yang jelas. Selain karena NN adalah warga Desa Warloka tentu tak ingin lagi ada warga mereka yang akan terpapar idelogi tersebut. Terutama juga karena aktivitas Kilafatul Muslimin sangat masif di Desa mereka, bahkan ormas ini sudah membangun satu Mushola khusus.
Selain itu penolakan warga terhadap organisasi Khilafatul Muslimin ini juga didasari fakta bahwa pemimpin pusat atau Ulil Amri dari organisasi ini, Abdul Qadir Hasan Baradja dan beberapa pimpinan ormas Kilafatul Muslimin lainnya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama Pengurus Ormas yang menganut paham yang sama untuk mengembangkan serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, dan menerima atau menguasai penempatan sumbangan serta menggunakan harta hekayaan dari hasil tindak pidana. Atas perbuatan mereka itu, telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam surat pernyataan bersama yang ditangani oleh Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat tersebut, juga dihadiri oleh ayah dari tersangka NN. Terdapat 3(tiga) point pernyataan yang disepakati; Pertama, mendeklarasi penolakan terhadap keberadaan kelompok Kilafatul Muslimin di wilayah Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat khususnya dan NKRI umumnya. Penolakan didasari karena faham Kilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan berusaha mengganti Ideologi Pancasila dengan faham kilafah; Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua anggota kelompok Khilafatul Muslimin dan organisasi lain yang membawa faham radikal dan intoleran, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah NKRI; Ketiga, agar masyarakat Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tetap tenang dan tidak terjebak dengan kelompok Khilafatul Muslimin, dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan NKRI.
Pembacaan penyataan sikap tersebut dilakukan di hapan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat, dan di hadapan Tim Idensos SGW NTT Densus 88 AT Polri. Setelah ditandatangani, surat pernyataan tersebut diserahkan kepada Tim Idensos SGW NTT Densus 88 AT Polri untuk diteruskan kepada pimpinannya di Mabes Polri.*****