Wartawan Yang Meliput di Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus, Sesuai SOP Harus Izin Humas
HARIAN JARAKNEWS---
Wartawan media cetak atau pun media online yang akan meliput di Pengadilan Negeri Kota Agung, syaratnya harus menyerahkan fotocopy identitas. Hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur, wartawan harus menyerahkan fotocopy KTP dan fotocopy kartu Pers ke bagian humas pengadilan setempat.
"Syarat itu diserahkan sesuai SOP di sini, kalau sudah ada izin dari bagian humas, baru bisa melakukan peliputan saat pelaksanaan persidangan" terang salah satu scurity Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus pada Kamis, 03/02/2022.
Diungkapkannya, dalam pelaksanaan persidangan, ada yang disebut sidang terbuka dan sidang tertutup, sehingga jika sidang tertutup artinya proses persidangan tersebut tidak boleh diliput oleh wartawan.
"Biasanya kalau ada sidang kasus cabul anak di bawah umur, biasanya itu sidang tertutup dan gak boleh diliput" ungkapnya.
Diterangkan Aris (salah satu security Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus) bahwa wartawan yang meliput tidak boleh mempertanyakan putusan sidang kepada hakim atau jaksa sebelum ada ketentuan atau putusan vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Hal itu menjaga privasi Hakim dan Jaksa penuntut umum dalam menangani perkara.
"Gak boleh nanya-nanya putusan sidangnya kalau belum dijatuhkan vonis, dan gak boleh nanya-nanya hakimnya siapa" terangnya Kamis (3/2/22).
Aris juga menambahkan bahwa sejak adanya pandemi Covid-19 sidang perkara di Pengadilan Negeri Kota Agung dilaksanakan secara online. Hingga saat ini proses sidang online masih diberlakukan.
"Sekarang sidangnya online, makanya jarang yang digelar disini, terdakwa di Rutan, Jaksa dan Hakimnya depan monitor dari ruangan mereka masing-masing" jelasnya.(*)
Komentar