Diduga Ada Pungutan Liar?
Ironisnya,
Tanggamus-
Berdasarkan temuan dilapangan dan hasil investigasi LSM MP3 ada dugaan kuat penyalah gunaan wewenang oleh
PJ.Kakon di kabupaten Tanggamus lampung .
Pj kakon kakon tersebut melakukan pengambilan uang pada setiap kadus pekon yang baru sebesar 200 rb /kadus dengan unsur penèkanan dengan dalih, berdasarkan Surat dari Kabupaten yang mana surat dari kabupaten tersebut tidak jelas adanya.
Dalam hal ini Pj.kakon yang ber Inisial (NH) tersebut diduga menyalah gunakan wewenang nya sebagai Pejabat Sementara (PJ) di salah satu pekon di Kabupaten Tanggamus .
Sementa yang menjadi pertanyaan Publik, Apakah Pejabat Sementara (PJ) Kepala Pekon berhak memberhentikan dan mengakat perangkat pekon yang baru seperti Kadus…?
Hal ini di Ketahui sejak LSM MP3 melayangkan surat pengaduan nomor.
03/DPC/LSM/MP3/III/2020 kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Ketua LSM MP3 Arpan AR, memnenarkan terkait hal ini bahwa Kita sudah melayaangkan surat ke Inspektorat.
" ia benar saya telah masukkan surat di inspektorat makanya hari saya menayakan hal ini dengan pak Gustam Sekertaris Inspektorat" terangnya pada wartawan , kamis 17/09/2020.
Lanjut Arpan AR, "terkait hal ini pihak Inspektorat Tanggamus masih melakukan proses pemanggilan, namun ahir ahir ini nomor telp /hp pj kakon (NH)tersebut jarang aktip, pihak inpektorat meminta kesaya agar bersabar kasus ini lagi diproses "kata Arpan AR.
Sampai berita ini diterbitkan pj.kakon (NH) belum bisa di konfirmasi .
(Sahri/red)