1. Beranda
  2. Berita
  3. Lampung

Paripurna DPRD Tanggamus

DPRD Tanggamus Setujui Perubahan APBD 2026, Defisit Anggaran Capai Rp101,3 Miliar

Oleh ,

Harianjaraknews.id

TANGGAMUS — DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (18/9/2026).

Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,64 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,74 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp101,31 miliar.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 34 anggota DPRD Tanggamus dan dipimpin Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim serta Wakil Ketua II Irwandi Suralaga.

Dalam rapat itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus melalui juru bicara Hilman menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan laporan Banggar, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90, sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp101.309.109.092,05. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Dalam rekomendasinya, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera memproses tahapan penetapan peraturan daerah setelah persetujuan bersama, sehingga Perubahan APBD 2026 dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional. Pemerintah daerah juga diminta terus memperkuat efektivitas, efisiensi, transparansi, serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.

Perubahan anggaran tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai prioritas pembangunan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.(***)

Berita Lainnya