Harga Telur di Tanggamus Tertekan, Peternak Kecil Minta Pemerintah Turun Tangan
TANGGAMUS — Persoalan harga telur ayam ras kembali menjadi perhatian sejumlah peternak dan pedagang telur di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ketidakstabilan harga di pasaran disebut semakin menekan peternak kecil dan menengah, di tengah meningkatnya biaya produksi, terutama harga pakan.
Sejumlah peternak menilai diperlukan mekanisme perdagangan yang lebih sehat agar perubahan harga tidak menyebabkan salah satu mata rantai usaha mengalami kerugian secara terus-menerus.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keluhan mengenai penjualan telur dengan harga yang disebut berada di bawah harga acuan di tingkat peternak. Kondisi itu dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kota Agung, Gisting, Wonosobo, Semaka dan sekitarnya.
Harga Posko Menjadi Sorotan
Menurut keterangan sejumlah peternak, harga posko atau harga telur di tingkat peternak yang menjadi acuan di wilayah Lampung dan sekitarnya pada 28 September 2026 berada di angka Rp24.500 per kilogram.
Harga tersebut, menurut peternak, telah memperhitungkan sejumlah komponen biaya produksi, termasuk pakan, operasional kandang dan produksi telur.
Peternak kemudian berharap harga di tingkat pasar memiliki selisih yang wajar di atas harga tersebut, antara lain untuk menutup biaya distribusi dan memberikan margin kepada pedagang.
Namun, kondisi di lapangan disebut tidak selalu mengikuti pola tersebut.
Sejumlah pedagang mengaku menghadapi harga jual dari pemasok tertentu yang lebih rendah sehingga mereka kesulitan mempertahankan harga jual dan margin perdagangan.
Peternak Soroti Penjualan oleh Unit Usaha BUMDes
Salah satu hal yang menjadi perhatian peternak adalah adanya informasi mengenai unit usaha yang disebut berkaitan dengan BUMDes di Kecamatan Kota Agung yang menjual telur dengan harga relatif rendah.
Informasi tersebut menjadi keluhan sejumlah peternak karena dikhawatirkan dapat memengaruhi harga pasar secara lebih luas.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas unit usaha, volume telur yang dijual, harga transaksi sebenarnya, dasar penetapan harga, serta hubungan operasionalnya dengan BUMDes tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Karena itu, istilah “merusak harga pasar” dalam persoalan ini merupakan penilaian atau keluhan dari pihak peternak dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Peternak: Biaya Produksi Terus Naik
BasRah, salah seorang peternak ayam petelur di wilayah Gisting, mengatakan kondisi harga telur yang tidak stabil sangat dirasakan oleh peternak skala kecil.
Ia menyebut kenaikan biaya pakan menjadi salah satu faktor utama yang membuat peternak harus berhati-hati dalam menentukan harga jual.
“Kalau seperti ini, kami sebagai peternak kecil yang dirugikan. Apalagi sekarang harga pakan, konsentrat termasuk jagung semakin hari semakin naik. Tolonglah kepada pemerintah agar BUMDes itu ditegur agar jangan seperti itu dalam usaha. Bisa gulung tikar usaha kami,” ujar BasRah.
Menurutnya, harga posko perlu menjadi salah satu rujukan dalam perdagangan telur agar harga jual tidak semakin menekan peternak.
Pedagang Juga Mengaku Kesulitan
Keluhan tidak hanya datang dari peternak.
Burhanudin, peternak sekaligus pedagang telur, mengatakan perbedaan harga yang terlalu jauh membuat pedagang kecil kesulitan bersaing.
“Dampaknya saya sebagai agen penjual telur enggak bisa mengimbangi harga BUMDes tersebut. Warung-warung kecil yang saya kasih pun enggak bisa jual untuk wilayah Gisting, Kota Agung, Wonosobo dan Pangkul. Akibat dari BUMDes jual di bawah harga posko. Kami mohon agar pemerintah turun tangan atas masalah ini,” katanya.
Menurut Burhanudin, apabila terdapat perbedaan harga yang cukup besar di antara pemasok, pedagang yang membeli dengan harga lebih tinggi akan kesulitan menjual kembali produknya.
Kondisi tersebut, menurut dia, pada akhirnya dapat memengaruhi rantai distribusi telur hingga ke warung dan konsumen.








Komentar