1. Beranda
  2. Berita

NTT

Sidang Pertama Kasus Perluasan Tanah Bandara Komodo Sudah Dimulai

Oleh ,

HARIAN JARAKNEWS--

Pasca Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan Tindak Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kab. Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, pada bulan Februari 2022 yang lalu, Pada hari ini Senin 25 April 2022 sidang perdana perkara Dugaan Tindak Korupsi inipun digelar, dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Adapun dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada sidang tersebut adalah dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan Primer menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsidair menggunakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang tersebut dimulai pukul 11.20 Wita, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, dihadiri Jaksa Penuntut Umum a.n. Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., Herry C. Franklin, S.H., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. Hadir juga Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa. Sementara itu para terdakwa pada kasus tersebut atas nama ACD, AS, dan R turut mengikuti persidangan tersebut secara online dari Rutan Kelas II B Kupang .

Sementara Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. salah satu Jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, mengatakan "Sidang hari ini agendanya Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum saja. Tidak ada eksepsi dari rekan-rekan Penasehat Hukum, sehingga akan lanjut ke pembuktian pokok perkara dan persidangan berikutnya langsung masuk pada agenda pemeriksaan saksi". Terangnya Saat di hubungi wartawan Harianjaraknews.id.

Dari informasi yang diperoleh, sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(Ihambut)

Berita Lainnya