Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polsek Pringsewu
PRINGSEWU – Seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Sabtu (10/10/20) pukul 18.00 Wib.
Pelaku berinisial MR als Sangsang als Acang als Parjo (17) merupakan warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ditangkap oleh petuhas setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.
MR als Sangsang als Acang als Parjo (17) melakukan cabul terhadap korban FA yang baru berusia 14 tahun merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Jumat (18/09/2020) lalu, dengan TKP di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Senin (12/10/20)
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula pada kamis (17/9/2020) sekira Jam 19.30 Wib Korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, lalu Korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kemudian sekira jam 01.00 Wib didalam kamar kos-kosan tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika korban hamil.
“pelaku MR ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2020 dan untuk lokasinya masih sama yaitu di rumah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat, korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku” Ungkap Kapolsek Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, tapi karena pelaku masih berstatutus di bawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota (*)