1. Beranda
  2. Advetorial
  3. Menu

Pendataan Keluarga Libatkan 503 Orang Petugas di Lambar, Keluarga Bupati dan Wakil Bupati Yang Pertama Didata

Oleh ,

LAMPUNG BARAT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DP2KBP2A) Kabupaten Lampung Barat mulai melakukan Pendataan Keluarga serentak Tahun 2021, yang dijadwalkan 1 April hingga 31 Mei 2021 mendatang, dan akan diawali dengan dilakukannya pendataan terhadap keluarga Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin. 

Pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 tersrbut, DP2KBP2A menyiapkan sebanyak 503 orang kader /pendata yang tersebar di 131 Pekon dan 5 kelurahan yang berada dibawah binaan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

Kepala DP2KBP3A  M. Henry Faisal, S.H, M.H, untuk metode pengumpulan data pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan dengan dua metode yakni menggunakan formulir (paper based) dan pengumpulan menggunakan aplikasi telepon pintar (smartphone) dengan mempertimbangkan kondisi data dengan geografis dan infrastruktur yang ada di wilayah tersebut.

Kemudian, untuk sasaran pendataan keluarga tahun 2021 adalah keluarga dan keluarga khusus tanpa didasari kepemilikan berkas administrasi kependudukan di wilayah tersebut, dengan syarat telah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya enam bulan. Namun Jika kurang dari enam bulan, keluarga tersebut dipastikan berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 enam bulan.

“Untuk tujuan pendataan keluarga tahun 2021 ini adalah penyediaan kebutuhan basis data keluarga yang memuat data profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja serta keluarga dengan lansia yang bermanfaat bagi pemerintaH, untuk intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (bangga kencana) dan program pembangunan lainnya termasuk penurunan angka stunting,” ungkapnya.

Lebih lanjut Henry mengungkapkan, pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.470/554/SJ tanggal 1 Februari 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021, selanjutnya surat edaran Kepala BKKBN No.2858/LP.01/G4/2020 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/0664N.09/2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021.

“Pendataan Keluarga terakhir dilaksanakan pada tahun 2015, seyogyanya pendataan keluarga kembali dilaksanakan pada tahun 2020. Namun karena adanya pandemi Covid-19  maka berdasarkan surat kepala BKKBN No.1104/LP.01/64/2020 tanggal 15 April 2020, pendataan keluarga tahun 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dilaksanakan pada tahun 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (ADV)

Berita Lainnya