Warga Karang Jawa Minta, Pemerintah Tertibkan Lahan Eks PT. TDA
HARIAN JARAKNEWS
Lampung Tengah, Warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat menertibkan lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA).
Kampung Karang Jawa merupakan gabungan dari 11 kampung yang ikut berjuang dalam perebutan lahan PT. TDA tahun 1998 silam.
Kemudian pada tahun 2000 sebanyak 2406 KK dari 11 kampung dinyatakan sebagai pemohon di lahan bekas PT. TDA dengan masing-masing pemohon diizinkan menduduki lahan seluas 1 hektare.
Lahan bekas PT. TDA yang berada di wilayah Lampung Tengah lebih dari 6000 hektare. Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) PT. TDA tersebut berakhir tahun 2018 lalu.
Sebanyak 253 Kepala Keluarga (KK) warga asal Kampung Karang Jawa terdaftar sebagai pemohon, namun tidak memiliki lahan garapan di lahan bekas PT. TDA tersebut.
"Saya selaku pemohon pada tahun 2000 lalu, ada daftarnya, tapi kami sebagian besar ga ada lahan garapan, sehingga kami berharap agar pemerintah menertibkan lahan itu, karena ga adil" kata Supardi, Jumat (11/11/2022).
Supardi mengungkapkan, pihaknya siap membantu pemerintah untuk menertibkan lahan Eks PT. TDA agar status lahan tersebut diperjelas, karena selama ini hanya oknum-oknum tertentu yang menguasai lahan tersebut.
"Di kampung kita ini yang terdaftar sebagai pemohon 253 KK, tapi ga ada yang punya lahan garapan, kami siap untuk berdemo agar pemerintah tau bahwa lahan bekas PT itu hanya dikuasai oleh orang tertentu" ungkap Supardi.
Untuk diketahui, 2406 pemohon di 11 kampung yang tergabung yakni Kampung Negara Bumi Ilir 282 pemohon, Kampung Kuripan 223 pemohon, Kampung Bumi Aji 263 pemohon, Kampung Negara Aji Baru 190 pemohon dan Kampung Negara Bumi Udik 271 pemohon.
Kemudian Kampung Negara Aji Tua 199 pemohon, Kampung Tanjung Harapan 210 pemohon, Kampung Padang Ratu 210 pemohon, Kampung Haduyang Ratu 236 pemohon, Kampung Karang Jawa 253 pemohon dan Kampung Sukajaya 169 pemohon. (*)
Komentar