Ratusan Masyarakat Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Brak Menggelar Aksi Sebagai Bentuk Protes Depan Kantor PT TI 

HARIAN JARAKNEWS -

Ratusan masyarakat Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Brak menggelar aksi sebagai bentuk protes  di depan kantor PT Tanggamus Indah, Pekon Tanjunganom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 9/3/2023.

Koordinator aksi, Budi Kurniawan, mengatakan, hak guna usaha PT Tanggamus indah habis pada 2020 kemarin, karenaya mereka menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan segala aktivitasnya dan mengosongkan kantor perusahaan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Sebelumnya, imbuh Budi, sudah ada kesepakatan dibuat di hadapan Forkopimda Tanggamus, yang mana selama proses sedang berjalan pihak perusahaan tidak melakukan segala bentuk kegiatan didalam perusahaan. Namun, kata Budi lagi, sayang kesepakatan itu dilanggar.

“Kami sudah mengikuti segala proses hukum dan administrasi sampai ke Kementerian, semua dokumen dan saksi sudah kami hadirkan, bahkan pada 2021 lalu Pengadilan Negeri Kalianda memenangkan sidang sengketa lahan yang kami ajukan, ” jelas Budi kepada wartawan media ini.

Masyarakat setempat bersama Warga Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Brak, tambah Budi, sangat menyayangkan Pemkab Tanggamus dan ATR/BPN yang lamban, bahkan terkesan berpihak kepada perusahaan. Hal itu bisa dilihat dari belum terealisasinya janji pemkab untuk memfasilitasi pertemuan segi tiga. Di sisi lain, tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk tanah ulayat.

“Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kabag Ops Polres Tanggamus, AKP Sarwani mengatakan, pihaknya hadir untuk melakukan pengamanan aksi protes masyarakat, agar tidak terjadi tindakan anarkis dan hal-hal yang tidak diinginkan. “Silakan sampaikan aspirasi kalian asal jangan anarkis,” imbuhnya.

“Terkait tuntutan pemasangan police line pada kantor perusahaan, kami masih akan berkoordinasi dulu. Saya pastikan dalam kasus sengketa lahan ini Polres Tanggamus ada di tengah-tengah dan tidak berpihak siapa-siapa,” jelas AKP Sarwani.

Sementara Dedi S, anggota keamanan pihak PT Tanggamus indah, mengaku mereka dimandatkan oleh pimpinan perusahaan untuk menjaga dan mengamankan aset-aset perusahaan. “Selama belum ada keputusan eksekusi pengadilan, kami akan tetap melakukan pengaman,” ujarnya.

PT Tanggamus Indah adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan karet. “Hak guna usaha perusahaan itu habis pada 30 Desember 2020, sementara hak guna bangunan sampai tahun 2030,” jelas Dedi.

Warga setempat tanjung Anom Supeno  menambahkan, Bahwa menurut kami, masyarakat marga buay belunguh berhak menduduki kantor tersebut pasalnya sejak pertemuan marga buay belunguh dan Forkompinda kabupaten tanggamus pada waktu lalu hingga hari ini yang menjadi tuntutan masyarakat adat tidak ada kejelasan, bahkan di sela -sela pertemuan di ruang aula Bupati Tanggamus, ada pernyataan dari pihak kepolisian bahwa tidak ada aktifitas lagi di PT TI, tapi berdasarkan fakta, bahwa PT TI sampai hari ini masih ada aktifitas, antara lain penyadapan karet dan tenaga upah harian masih juga berjalan seperti biasa, wajar jika marga belunguh mengadakan aksi protes agar  Pihak perusahaan dalam hal ini PT. TI tidak ada lagi aktifitas biar adil karena PT.TI masa berlakunya HGU telah habis tahun 2020 ,maka jika masih ada aktifitas penyadapan karet dan lain lain artinya PT TI telah melakukan usaha secara ilegal.tentu yang kami harapkan kiranya pemerintah pusat, Provinsi maupun Daerah Kabupaten Tanggamus beserta pihak penegak hukum harus tegas, jangan hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil, dan tidak berlaku terhadap perusahaan  seperti PT TI , kami juga berharap kepada penegak hukum harus adil, karena kami salah satu yang telah menjadi korban kebiadaban PT TI yang mana PT T I saat itu hingga tahun 2010 han belum mengantongi izin usaha perkebunan, yang ada izin usaha perdagangan, namun telah menjerat kami SUMPENO warga tanjung anom di kenakan UU perkebunan pasal 18 masuk tanpa izin di perkebunan di kenakan 7 bulan penjara. " Jelas Supeno

dan perlu juga pemerintah tau, lanjut supeno tentang yang sebenarnya terkait patok batas,dan peta lokasi yang di jadikan permohonan oleh PT TI, kami duga direkayasa sebab ada hak hak garapan masyarakat di areal tanah penyanggah atau yang di kenal tanah cadangan, berdasarkan peta PT TI, tanah tersebut di cablok dan di masukan ke tanah PT TI, sementara jumlah luas yang sebenarnya PT TI  masih tetap 895,56 Ha, namun tanah yang masuk HGU PT TI telah banyak yang telah alih pungsi, yaitu tanah pasar Kopera, tanah yang telah di jual belikan kepada masyarakat umum, bahkan tanah HGU PT TI ada yang menjadi tanah milik PT Tri Purnama Putra dll, bahkan ada tanah yang di luar luas 17 ha dan 5 ha ke pemda tanggamus, ada tanah luas 83 ha untuk pemda tanggamus tidak tertulis di sertifikat HGU no 4 tahun 1991,artinya hal ini perlu penegak hukum memproses PT TI secara hukum yang berlaku di negara RI.dan perlu di ketahui semua pihak jika terkait hal ini ingin mendapatkan informasi yang jelas dan bukti 2 yang kami miliki, kami berharap pemerintah dan penegak hukum, kami siap memberikan informasi. " Ungkap Sumpeno.

(**/Sabana)

Penulis:

Baca Juga