Amroni, Ketua GMBI Kecam Tindak Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur
Tanggamus-
LSM GMBI distrik Kabupaten Tanggamus Wilter Lampung pada Selasa 16 Maret 2021 mendampingi masyarakat Pekon Kedaloman yang melaporkan terkait, dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik serta pemerasan terhadap Tiga anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar (SMP) .
Diketahui, sebelumnya dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh ( J) Warga Campang Atas Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alif Kabupaten Tanggamus.
Menurut Ketua GMBI Distrik Tanggamus Amroni kepada media ini mengatakan pihaknya sengaja datang ke polres Tanggamus setelah orang tua dari Jeriansah minta pendampingan untuk melaporkan Juli dan kawan kawannya ke polres Tanggamus .
" Ya kami keluarga besar GMBI Tanggamus pada hari ini mendampingi saudara Edy Agustiawan, untuk mencari keadilan dan melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada keponakan kami Jeriansyah dan 2 rekannya , kami berharap agar pihak yang berwajib segera memanggil dan memproses terlapor juli,"ungkap amroni.
Berdasarkan Laporan Nomor: TBL/300/III/2021/LPG/RES-TGMS pada Selasa 16 Maret 2021 atas laporan orang tua korban . Terlapor dengan kasus pencemaran nama baik .
Dalam hal ini Amroni menambahkan, terlapor (J) diduga kuat telah melakukan tidak kekerasan kepada anak dibawah umur dan intimidasi kepda anak anak , yang belum terbukti melakukan pencurian, Amroni mengharapkan agar laporan tersebut segera diproses oleh pihak yang berwenang. Demi memulihkan kepercayaan masyarakat. Tutup Amroni.(*)
Komentar