Baru Bebas Dari Penjara, Warga Pugung Ini Kembali Dibekuk Polisi

PRINGSEWU - Seorang residivis berinisial YIS (21) kembali ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran satu jam setelah melakukan aksi pencurian di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sabtu (31/10/20).

YIS merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus baru dua minggu keluar dari lembaga permasyarakatan kembali melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial CN dan DN yang berhasil melarikan diri.

ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian satu Unit HP Merk Oppo A3s milik korban Imron (44) di rumahnya pada Sabtu (31/10/20) pukul 16.00 wib di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, sebelumnya ketiga pelaku datang kerumah korban dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warga merah, lalu salah satu pelaku berinisial CN masuk kedalam rumah korban dan mengambil HP yang sedang dicas di ruang tengah, sedangkan pelaku YIS dan DN menunggu dan mengawasi diluar rumah.

"Namun naas bagi pelaku, karena saat mengambil HP aksinya diketahui oleh istri korban dan kemudian diteriaki "maling" hingga didengar warga sekitar" ujar Kapolsek Pagelaran. Senin (2/11/20)

Karena aksinya diketahui, kemudian ketiga pelaku langsung kabur dan sempat dikejar oleh massa namun tidak sampai tertangkap. Selanjutnya sebagian warga melapor kepada petugas kepolisian.

Mendapati laporan pencurian kemudian petugas bergerak cepat dengan melakukan penyekatan dilokasi yang dicurigai akan dilewati para pelaku.

Saat petugas sedang melakukan penghadangan di persimpangan pasar Ganjaran Kecamatan Pagelaran, kemudian mendapati ketiga pelaku yang diduga kuat sebagi pelaku.

"Saat petugas melakukan penangkapan pelaku berinisial YIS dapat kami amankan sedangkan kedua pelaku lain berhasil melarikan diri ke dalam pemukiman warga" Terang Safri Lubis.

Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku YIS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama kedua temanya yang berhasil kabur di Pekon Karangsari. Dan BB hasil curian tersebut posisinya dibawa oleh pelaku CN yang berhasil melarikan diri.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pagelaran guna menjalani proses penyidikan. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" Pungkas Kapolsek Pagelaran. (Wawan)

Sumber: Humas Polres

Penulis:

Baca Juga