Belum Setahun Dikerjakan Ruas Jalan Kisol – Mok – Paan Leleng di Manggarai Timur Sudah Rusak
Terkait adanya bagian jalan yang ditambal menggunakan campuran semen, Direktur PT. KSN yang berkantor pusat di kabupaten Ngada ini mengatakan, hal tersebut dilakukan karena terdapat sebagian jalan yang rusak dan retak akibat dilalui kendaraan proyek bermuatan campuran semen pada saat pengerjaan rabat. "Pengerjaan rabat pada bahu jalan dilakukan setelah jalan selesai dikerjakan pak, dan kendaraan dengan beban berat berisi campuran semen yang melintasi jalan tersebut menyebabkan keretakan dan kerusakan jalan. Agar kerusakannya tidak melebar, untuk sementara kami menutupinya dengan campuran semen. Nanti kami akan perbaiki lagi bagian yang retak dan ditambal semen itu. Kami bongkar dan akan dilakukan ovelay (penghamparan) ulang". Saat awak media ini menanyakan kapan upaya perbaikan tersebut akan dilakukan, Vincensius mengatakan, "Upaya perbaikan ini rencananya akan kami lakukan secepatnya. Kami akan memindahkan satu set peralatan untuk itu, tapi karena mempertimbangkan cuaca buruk saat ini, maka pengerjaan cepat yang dilakukan, malah akan membuat jalan tambah rusak". Tutupnya.
Addendum Perpanjangan Waktu yang Janggal
Selain persoalan kondisi jalan yang mengalami kerusakan paska pengerjaan, dalam proses pengerjaan proyek tersebut telah terjadi keterlambatan penyelesaian yang melampaui waktu kontrak, dimana dalam kontrak Nomor : 03 PPK - BM - PUPR/DAK. HRS / V / 2022, pada huruf D, syarat-syarat khusus Kontrak (SSKK) ditentukan bahwa tanggal berlaku kontrak sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022. Dalam prakteknya pekerjaan tersebut baru bisa diselesaikan pada tanggal 3 Maret 2023 (merujuk pada tanggal surat permohonan pemerikasaan fisik pekerjaan) dan baru dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 10 Maret 2023, hal itu berarti terdapat lebih dari 80 hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sejak tanggal berakhirnya kontrak tanggal 14 November 2022 hingga tanggal pengajuan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 3 Maret 2023.
Melansir pemberitaan Pos Kupang.com pada 17/01/2023, atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek peningkatan jalan raya Kisol - Mok - Paan Leleng, PPK memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan berupa addendum kontrak penambahan waktu, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023.
Pada Adendum kontrak ini terjadilah kontroversi. Seorang sumber rahasia media ini mempertanyakan keputusan PPK, "Mengapa perpanjangan waktu yang tertuang dalam addendum kontrak tidak dilakukan sejak tanggal berakhirnya kontrak pada 14 November 2022, padahal jika merujuk pada peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 2018 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia) pada Lampiran angka 7.18 menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, dihitung sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Itu artinya addendum kontrak harus dimulai sejak tanggal 15 November 2022 hingga 50 hari ke depan". "Selain itu, pemberian tambahan waktu penyelesaian pekerjaan karena keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian penyedia, harus diikuti dengan denda dan jaminan pelaksanaan harus diperpanjang", ungkap narasumber tersebut.
Komentar