Belum Setahun Dikerjakan Ruas Jalan Kisol – Mok – Paan Leleng di Manggarai Timur Sudah Rusak

Lebih jauh, lanjutnya, "saya lihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh PPK tidak saja telah menyalahi ketentuan dalam peraturan LKPP dan kontrak, juga telah menyebabkan kerugian pada negara. Hitung saja berapa hari telah lewat sejak tanggal jatuh tempo kontrak (14 November 2022), hingga dikeluarkannya addendum pada tanggal 1 Januari 2023. 'Kan disitu ada kewajiban kontraktor untuk membayar denda keterlambatan", tutup sumber tersebut.

Tanggapan PPK

Untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi terkait berbagai hal seputar proyek pengerjaan jalan Kisol - Mok - Paan Leleng, sejak tanggal 3 hingga tanggal 4 Juli 2023 awak media ini melakukan komunikasi baik melalui panggilan telpon maupun melalui pesan pada aplikasi WhatsApp dengan PPK proyek itu, Bpk. Ibrahim Mubarak Mapawa, ST.

Kepada awak media ini Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan rekanan untuk secepatnya melakukan perbaikan pada beberap titik jalan yang telah mengalami kerusakan, baik yang retak maupun yang ditambal menggunakan campuran semen. "Pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan, baru sekitar 4 bulan. Tujuan dari adanya masa pemeliharaan ini adalah untuk menguji kualitas dari pekerjaan yang sudah dikerjakan. Kalau ada bagian yang rusak, maka harus diperbaiki. Saya sudah menghubungi rekanan untuk segera lakukan perbaikan pada beberapa bagian yang rusak itu", ujarnya. "Soal adanya tambalan semen pada bagian jalan, sudah ada temuan BPK, dan rekomendasinya memang harus dibongkar dan diperbaiki lagi", ujar Ibrahim.

Tekait penggunaan campuran material yang buruk, Ibrahim menepis hal tersebut. "Semua material yang digunakan, sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan pengujian. Setiap item pekerjaan sudah kami uji kualitas materialnya sebelum digunakan. Memang di beberapa titik terjadi kerusakan, makanya diperlukan masa pemeliharaan selama satu tahun untuk menguji kualitasnya, memang terbukti ada campuran material yang tidak lolos pada beberapa titik", ungkap Ibrahim.

Saat awak media ini melakukan konfirmasi terkait perpanjangan waktu kerja, dimana addendum baru dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023, sedangkan kontrak telah berakhir pada 14 November 2022, Ibrahim berdalih bahwa, hal tersebut dilakukan karena pekerjaan masih dalam sisa tahun anggaran dan addendum hanya bisa dilakukan setelah lewat tahun anggaran. Menjawab pertanyaan awak media ini, mengapa Addendum tidak dilakukan sejak tanggal 15 November 2022, Ibrahim mengatakan melalui pesan WhatsApp, "Karena masih ada waktu sampai sisa tahun anggaran, mereka berikan alasan dan justifikasi teknis. Addendum bisa dilakukan hanya kalau sudah lewat tahun anggaran. Kami berikan adendum, namanya adendum kompensasi, tapi dengan konsekuensi denda", jawabnya.

Lebih jauh, Ibrahim juga menjelaskan dengan adanya adendum waktu, maka rekanan juga diwajibkan untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan yang dihitung sejak tanggal berakhirnya kontrak awal. ************

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Team Jarak News

Baca Juga