DPO Curanmor di Wonosobo Ditangkap di Area RSUD Batin Mangunang
TANGGAMUS - Seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor (Curatranmor) bernama Reki Safrian alias Talo (25) ditangkap saat berada di area RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Selasa (28/12/20).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Agustus 2020 tentang Curatranmor di parkiran klinik praktek dr. Theresia di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus dan DPO/08/IX /2020/Reskrim tanggal 01 September 2020.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan resedivis pencurian sepeda motor hingga perampokan yang telah dua kali keluar masuk penjara bahkan terakhir keluar mengikuti program Asimilasi.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan 2 kali Curatranmor lainnya di wilayah hukum Polsek Wonosobo untuk saat ini yaitu di Pekon Sridadi namun korban tidak melapor yang hasilnya ditukarkan dengan Narkoba Sabu.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, tersangka Reki Safrian merupakan warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap saat berada di RSUD Batin Mangunang.
"Penangkapan oleh Polsek Wonosobo yang dibackup Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Tanggamus, kemarin Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 13.30 Wib," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (29/12/20).
Lanjutnya, dalam perkara tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Plat Polisi BE 6751 ZA dan fotocopy BPKB da STNK milik korbannya Riani Saputan (58) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek mengungkapkan, dalam pencurian tersebut, tersangka tidak seorang diri melakukan aksinya, namun bersama 3 rekannya yang lain. Diantara 3 rekannya itu, dua telah tertangkap dan seorangnya masih dalam pencarian.
"Mereka berempat termasuk Reki, dua yang telah ditangkap Irwanda alias Wanda (19) dan Reza Andri Hakim (23) warga Pekon Karang Agung Semaka pada Agustus 2020. Sementara 1 DPO berinisial U," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 diketahui sekitar pukul 15.00 Wib di Parkiran Klinik Praktek dr. Theresia di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo yang diduga dilakukan oleh 4 orang pelaku.
Adapun modus operandi para tersangka melakukan kejahatannya dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor yamaha jupiter mx BE 6751 ZA dalam keadaan terparkir dengan menggunakan kunci leter "T".
"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni dua tersangka yang ditangkap merupakan eksekutor menggunakan kunci T. Sementara 2 lainnya mengawasi keadaan sekitar," jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa saat tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan itu, Riyani selaku korban yang datang ke Polsek Wonosobo sangat mengapresiasi jajaran Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanggamus, Kapolsek Wonosobo yang telah berhasil menangkap pencuri motor saya," kata Riani. (*)