Pelapor Sayangkan LHP Inspektorat , Penanganan Kasus PLTS di Pematang Sawa Tanggamus
HARIANJARAKNEWS.ID
Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) menyayangkan LHP perbaikan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang diserahkan ke Kejari Tanggamus.
Hal ini dikatakan Adi putra Amril Ketua YPPKM Tanggamus usai memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai pelapor terkait kasus PLTS. Kamis, 01 Februari 2024.
Usai menemui pihak Kejari Tanggamus Apriyono, S.H.,M.H. Kasi Intel Kejari Tanggamus, Adi putra Amril langsung di konfirmasi awak media di ruang tunggu samping kantor Kejari Tanggamus.
Bahwa pertemuan tersebut pihak Kejari Tanggamus Apriyono memperlihatkan LHP perbaikan permasalahan PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan Lia Fatimah ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat menyebutkan bahwa kasus PLTS tersebut adalah kesalahan Hukum Administrasi Negara, para terlapor dinyatakan terbukti dan melakukan pengembalian.
Adapun LHP dari Inspektorat terkait kasus PLTS di Pematang Sawa adalah sebagai berikut;
1. Belum dilakukan penatalaksanaan atau pendataan status PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, dan Pekon Way Nipah hibah dari kementerian ESDM menjadi asset daerah atau Pekon;
2. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan anggaran dalam APB Pekon Teluk Brak dan Way Asahan 2021 untuk pembelian ACCU PLTS namun dalama pelaksanaan dilakukan tukar menukar ACCU PLTS dari Pekon Way Nipah;
3. Bukti pertanggungjawaban tidak akuntabel (bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak lengkap) ;
4. Pertukaran Asset daerah tidak sesuai ketentuan;
5. Penyimpangan terhadap UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah;
6. Penyimpangan terhadap PP NO. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil.
Inspektorat menyimpulkan bahwa penyimpangan disebabkan oleh:
1. Kurang pengetahuan dari pada terlapor dan pihak yang terlibat permasalahan status PLTS yang ada di masing-masing pekon terlapor dan pihak yang terlibat;
2. Kurangnya perencanaan dalam pelaksanaan pembelian ACCU PLTS;
3. Apa yang dilakukan terlapor dan para pihak yang terlibat telah melampaui wewenangnya masing-masing.
Ketua Yayasan PPKM Adi putra Amril, melihat Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat diduga melindungi terlapor dan para pihak yang terlibat atas kasus PLTS. Saya sangat menyayangkan dengan kesimpulan LHP tersebut, Inspektorat hanya menegaskan kesalahan Administrasi Negara bukan kesalahan hukum yang lain.
Dalam Hukum Administrasi Negara pasti ada irisan dengan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Khusus, jangan hanya menitik beratkan pada administrasi yang sifat pengembalian dan sanksi secara administrasi. Ini bentuk ketidak adilan dalam penegakkan hukum, kata Adi.
Diketahui bahwa Pihak Pekon Teluk Brak sudah mengembalikan uang senilai Rp. 175.000.000,- ke kas pekon Teluk Brak, dan Pekon Way Asahan sudah pengembalian uang senilai Rp. 87.000.000,- ke kas Pekon Way Asahan. Mereka mengembalikan pada bulan November 2023.
Selama ini lanjut Adi, Pekon, Inspektorat , dan lembaga Pemerintahan selalu mengadakan Bimtek ke pekon-pekon dan monitoring APB Pekon ketua YPPKM menilai
bimtek dan sebagainya telah gagal, masa sekelas kepala desa/pekon tidak paham aturan, mana yang benar dan salah, mana asset negara, dan sebagainya jelas Adi Putra Amril kepada wartawan.
"Parah memang , jelas-jelas PLTS yang ada di 8 pekon dari hibah kementerian ESDM punya negara yang di delegasikan ke Desa/Pekon dan dipantau bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus tidak bisa dalam menginventarisir asset-asset pekon dan kabupaten aja lemah, hal ini akan menjadi rawan penggelapan asset negara" terang Adi Putra Amril ketua yayasan PPKM Tanggamus.(*)
Komentar