Dua Pelaku Curas Asal Punduh Pedada Ditembak Polisi
PESAWARAN - Dua pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) asal Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Padang Cermin karena berusaha kabur saat pengembangan. Sabtu (29/5/21).
Kedua pelaku berinisial U dan IR dibawa ke Puskesmas guna dilakukan penanganan secara medis dan selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan lidik sidik lebih lanjut.
Kapolsek Padang Cermin, Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 oleh Unit Opsnal Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar.
”Saat itu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curas di rumahnya, dan pada saat itupun melakukan pengembangan namun pelaku berusaha untuk melarikan diri,” ujar Kapolsek Padang Cermin.
Lebih dari itu AKP Darwin mengungkapkan, 2 (dua) pelaku berikut Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan lidik sidik lebih lanjut. Tempat Kejadian Perkara di Jalan Raya Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekira jam 11.15 Wib lalu.
”Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya menghadang dan menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata berbentuk pistol ke arah kepala dan pisau ke leher korban, kemudian pelaku membawa korban turun ke pinggir jurang dan korban diikat tangannya menggunakan tali dan kepala ditutup kain,” terangnya.
Selanjutnya sambung Kapolsek, pelaku mengambil paksa tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.7.960.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan 3 (tiga) unit Handphone diantaranya merk Realme 5 Pro warna ungu, Sony Xperia warna biru dan Nokia 105 warna biru serta dompet Korban yang berisikan ATM BRI, ATM Mandiri, STNK Honda Revo Nopol ; BE-5911-AO atas nama Nurisman Tanjung, STNK Honda Scoopy Nopol : BE-2674-AEJ, SIM C, NPWP, dan KTP atas nama pelapor dan Kartu Perdana Telkomsel 340 kartu.
”Kurang lebih dua jam, kemudian korban mendapat pertolongan warga sekitar, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Lanjut lanjut Kapolsek menyampaikan, daftar pencarian barang bukti pelaku yang diduga 1 (satu) pucuk senpi digunakan untuk menodong korban, 2 (dua) bilah sajam jenis pisau, 1 (satu) unit Handphone Sony Xperia warna biru, 1 (satu) unit Handphone jenis Nokia 105 warna biru, 1 (Satu) buah dompet korban yang berisikan ATM BRI, ATM Mandiri, satu lembar STNK Honda Revo Nopol ; BE-5911-AO atas nama Nurisman Tanjung, dan satu lembar STNK Honda Scoopy Nopol : BE-2674-AEJ, berikut 1 buah SIM C, NPWP, dan KTP atas nama pelapor maupun Kartu Perdana Telkomsel 340 kartu.
”Jadi barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) helai baju kaos warna hitam (hasil beli dari uang kejahatan), HP Realme 5 Pro warna ungu (milik korban), 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih, Noka dan Nosin sudah dirusak (Ran yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana), seutas tali rapia warna hitam (digunakan untuk mengikat tangan korban, Lakban warna putih (digunakan untuk menutup mata korban), sehelai kaos warna hitam motif gambar pisang (digunakan untuk menutup muka korban),” ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari para saksi-saksi dan pelaku guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mapping terkait jaringan pelaku C3. Kedua pelaku merupakan tindak pidana Curas, dijerat pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun.(Irfan Efendi)