Pelaku Pencurian di PT. ISB Berhasil Ditangkap Polisi
PESAWARAN - Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan terhadap Ah alias Uj dan IR alias Kl pelaku pencurian di Kantor PT. Indocom Samudra Persada.
Kapolsek AKP Darwin, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyampaikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Iskandar.
”Kedua pelaku ( Uj dan Kl ) beraksi dengan cara terlebih dahulu merubah arah CCTV yang ada diluar ruangan kantor tersebut, kemudian mendongkel jendela, lalu masuk mengambil 3 unit Laptop dan 2 buah flash disk,” jelas AKP Darwin, saat mewakili Kapolres Pesawaran dalam pers rilisnya kepada media, Minggu (06/06/2021).
Atas kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Kedua 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tersebut beraksi pada Senin 01 Juli 2019 sekira jam 02.41 WIB di kantor PT. Indocom Samudra di Dusun Seribu, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,” ucap Kapolsek.
Menurutnya, Barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 (satu ) buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku untuk membawa 3 unit laptop hasil curian, 1 (satu) buah topi warna putih motif loreng yang dipakai pelaku untuk menutupi muka saat melakukan pencurian.
”Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Laptop merk Acer, 2 (dua) unit Laptop merk Asus, dan 2 (dua) buah flashdisk merk Toshiba warna hitam merah,” terang AKP Darwin.
Kapolsek menambahkan, kedua 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap saat berada dirumahnya sekitar Pukul 21.00 WIB, Sabtu (05/06/2021).
”Dan selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. ( Irfan Efendi )