Saluran Irigasi Tak kunjung Dibangun, Petani Kota Agung Timur Datangi Kantor DPRD Tanggamus
Jarak News_ Tanggamus
Keluhkan Irigasi yang tak kunjung dibangun, puluhan petani sawah di Kota Agung Timur mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus untuk melakukan hearing, pada 29 September 2023.
Kehadiran mereka disambut oleh beberapa anggota DPRD Tanggamus, termasuk wakil Ketua III, Kurnain, S.IP., dari fraksi NasDem.
Setelah mendengar keluh kesah para petani tersebut, pada hari yang sama [ 29/09/2023] Kurnain dan beberapa anggota DPRD lainnya, Baharen.SE., dari franksi PPP, berinisiatif menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat [RDP] di ruang rapat utama ketua DPRD Tanggamus.
Tujuan diadakannya RDP ini, agar para petani bisa melakukan hearing dengan dinas terkait, terutama Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH), serta dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tanggamus.
Dalam RDP itu, Amiruddin, perwakilan petani menyampaikan bahwa sudah empat tahun lahan persawahan mereka [seluas 22 hektar ] tak bisa lagi ditanami lagi, akibat saluran irigasi yang mengalami kerusakan dan sudah hanyut terbawa banjir.
Berbagi upaya telah dilakukan para pemilik lahan untuk memperbaiki irigasi tersebut, termasuk secara swadaya mengumpulkan dana guna membangun irigasi tersebut, teptapi dana yang dikumpulkan tidaklah memadai.
Mereka pun telah berulang kali mengajukan proposal pembangunan irigasi, baik ke DKPTPH maupun ke DPUPR, namun sampai saat ini permohonan mereka belum terealisasi. Atas dasar itu petani pemilik lahan bersurat ke DPRD Tanggamus.
"Kami berharap kepedulian dan perhatian Pemkab Tanggamus untuk membangun kembali sumber air sawah kami yang rusak pasca bencana banjir empat tahun lalu, namun kalau Pemkab Tanggamus tidak bisa merealisasikan harapan kami. Kami berharap Pemkab memberikan izin sawah kami dialih fungsikan, " Ujar Amir saat hearing.
Menanggapi keluahan petani, kepala DKPTPH Tanggamus, Catur Agus Deswanto mengatakan, pihaknya sudah lakukan koordinasi dan mengajukn proposal pembangunan irigasi pada dinas PUPR Tanggamus, juga kepada pemerintah Provinsi lampung. Akan tetapi semua permohonan tersebut belum bisa terealisasi karena kurangnya luasan hamparan sawah.
Sementara untuk alih fungsi lahan, lanjut Catur Agus Deswanto, hamparan sawah telah sudah masuk dalam zona Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 06 tahun 2017 tentang PLP2B, maka areal persawahan yersebut, tidak bisa dialih fungsikan, kecuali dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bencana dan proyek seterategis nasional.
Hal senada juga disampaikan Yusfi, Kepala Seksi Bidang Pengairan PUPR Tanggamus, dimana pihaknya sudah pernah mengajukan proposal pembangunan bendungan dan irigasi ke dinas pengairan provinsi, namun terkendala hal yang sama, luasan hamparan sawah pihabung belum terlalu kecil dan belum masuk dalam kriteria. Namun demikian, imbuhnya, bidang pengairan akan menindak lanjuti usulan warga melalui usulan dalam APBD dan akan segera melakukan survei lapangan.
Pada Kesempatan yang sama, wakil ketua III DPRD Tanggamus kurnain, S,IP., mendukung dan akan mengawal usulan petani itu, mengingat lahan sawah itu merupakan lahan produktif untuk budidaya tanaman padi.
Bersarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, dalam hearing tersebut telah menyepakati beberapa hal diantaranya, pada hari Selasa 3 Okteber 2023, pihak terkait akan bersama-sama turun kelokasi. Juga disepakat pembentukan organisai Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). (****)