Supriono Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Hak Milik Tanah Miliknya Ke Polres Tanggamus
Harian Jaraknews
Tanggamus - Supriono, didampingi tim kuasa hukumnya Kurnain, S.H., dan rekan, secara resmi melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto ke Polres Tanggamus pada Jumat, 30 Mei 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun milik Supriono yang telah dikuasai secara sepihak sejak 2018.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB, Supriono hadir bersama kuasa hukum lainnya, Adi Putra Amril Darusamin, S.H.
Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal dalam pengusutan dugaan tindak pidana yang menyeret institusi perbankan serta individu terkait.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa pada tahun 2018, Supriono menyerahkan SHM miliknya kepada Angga Bagus Novianto di Kantor BRI Unit Wonosobo.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh seorang pegawai bernama Reni Puspita. Sejak saat itu, sertifikat tak kunjung dikembalikan meski Supriono telah beberapa kali meminta melalui pesan yang disampaikan ke Angga melalui Reni, terakhir pada tahun 2023. Namun, tak ada tanggapan.
“Alhamdulillah, Supriono sudah melaporkan atau pengaduan ke Polres Tanggamus menyangkut permasalahannya dengan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto. Dalam pemeriksaan, Supriono lancar dalam menjawab dan menjelaskan kasusnya,” ujar Adi Putra Amril usai pemeriksaan.
Adi juga membeberkan pertemuan yang terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, di Polres Tanggamus.
Dalam kesempatan itu, Angga Bagus Novianto mendatangi kantor polisi untuk konsultasi. Petugas piket Unit Resum Sat Reskrim menghubungi Adi melalui nomor milik Angga agar datang ke Polres.
“Memang benar pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, Angga Bagus Novianto ketemu saya di Polres Tanggamus untuk konsultasi, dan petugas piket di Unit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamus menelpon saya melalui nomor Angga Bagus Novianto untuk datang ke Polres. Dalam pertemuan tersebut, saya jelaskan permasalahan yang ada ke petugas piket. Angga Bagus Novianto membawa SHM milik Supriono dan menyerahkan ke saya dan selesai permasalahan yang ada. Akan tetapi saya tolak. Selama dari tahun 2018 sampai sekarang, apa pertanggungjawaban moral dari Anda (Angga Bagus Novianto)?” tegas Adi.
Supriono berharap proses hukum berjalan cepat dan adil. Ia meminta agar pihak kepolisian menanggapi serius laporan yang telah ia ajukan.
“Saya meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tanggamus, cepat menanggapi dan memproses aduan atau laporan dari saya,” ungkap Supriono dalam wawancara.
Menurut tim kuasa hukum, pelaporan ini tak lepas dari sikap saling lempar tanggung jawab antara pihak BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto.
Versi keterangan Angga di hadapan internal BRI disebut berbeda dengan yang ia sampaikan kepada Supriono.
“Insa Allah minggu-minggu depan, pihak Polres akan memanggil yang terlapor yaitu BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, dan Angga Bagus Novianto serta saksi-saksi terkait laporan atau aduan Supriono,” ungkap Adi Putra Amril.
“Saya berharap Polres Tanggamus bisa bekerja secara profesional dan netral menangani kasus Supriono,” pungkasnya.***








Komentar