Masyarakat Adat Buay Belunguh Tuntut Pemkab Tanggamus Akui dan Kembalikan Hak Ulayat Mereka

TANGGAMUS – Ratusan masyarakat adat dan para pemangku adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kecamatan Kota Agung Timur, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (6/11/2025). Mereka menuntut pengembalian tanah hak ulayat yang diklaim telah dirampas sejak masa kolonial Belanda hingga saat ini.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, selaku pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, didampingi Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M., serta kuasa hukum Adi Putra Amril, S.H. dari Red Justicia Law Firm Tanggamus.

Dalam orasinya, masyarakat adat menyuarakan delapan poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Menolak pembaharuan dan peralihan HGU;

2. Menolak praktik mafia tanah;

3. Mendesak penerbitan perda yang mengatur adat;

4. Menolak upaya adu domba antara adat dan masyarakat;

5. Menolak perpecahan di tubuh adat;

6. Meminta penerbitan hak pengelolaan tanah ulayat;

7. Mendesak aparat penegak hukum dan TNI berpihak kepada masyarakat adat;

8. Meminta pelibatan masyarakat adat dalam program ketahanan pangan dan program strategis nasional di wilayah adat mereka.

Rombongan perwakilan aksi diterima langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, di ruang rapat Wakil Bupati. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, perwakilan Kejari Tanggamus.

Penulis:

Baca Juga