Pencuri Motor di Sumberejo Dilimpahkan Ke JPU
TANGGAMUS - Berkas tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor bernama Ariansyah (29) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang.
Atas hal itu, Polsek Sumberejo Polres Tanggamus yang menangani tersangka yang merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut melimpahkannya ke JPU.
Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus AKP Takarinto mengungkapkan, tersangka dilimpahkan berdasarkan Surat Kejari Tanggamus No : B-564/L.8.19.8/Eoh.2/10/2020, tanggal 22 Oktober 2020 tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini tersangka langsung dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang," ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.
AKP Takarinto menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap setelah teridentifikasi melakun Curat sepeda motor honda revo BE 6923 VR milik korban Jumadi (42) warga Pekon Sumberejo pada 26 Oktober 2019 lalu.
"Tersangka ditangkap pada Jumat (28/8/20) pukul 15.00 Wib saat berada di rumahnya," jelasnya AKP Takarinto.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian seorang diri yang telah direncanakan dengan menumpang ojek datang ke Pekon Sumberejo lalu mencari sasaran dengan berjalan kaki. Setelahnya berjalan kaki melintasi rumah korban, melihat sepeda motor terparkir langsung dibobol menggunakan kunci T lalu kabur ke rumahnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sumbar: Humas Polres
Komentar