Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sosper Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
TANGGAMUS - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat Dapil IV Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.30 tahun 2020, Tentang Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang bertempat di Pekon Kota Batu, Sabtu ( 21/8/21).
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kali ini dilaksanakan secara sederhana karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, jumlah peserta dibatasi dan wajib pakai masker, duduknya pun berjarak (Physical Distancing) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan Sosper ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, dengan mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat dengan langkah mensosialisasikan perda ini diharapkan dapat mempertegas kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19 khususnya masyarakat kabupaten Tanggamus.
“Kita terus melakukan sosialisasi perda untuk dapat memberikan penekanan terhadap masyarakat tentang bahaya Covid-19 ini tidak main-main, untuk itu masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru sesuai perda yang sudah ditetapkan, mengingat keadaan Kabupaten Tanggamus saat ini sudah turun menjadi zona orange, namun angka penularan virus Covid-19 masih ada" kata Amaludin selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat Dapil IV.
Amaludin menegaskan bahwa program Peraturan Daerah yang di buat adalah program yang berkesinambungan. dalam menghadapi pandemi Covid-19, karena angka pasien yang terpapar secara global di Provinsi Lampung masih tinggi, untuk itu Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Praksi Demokrat turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Perda No.30 tentang adaptasi kebiasaan baru.
“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 kita masih harus mensosialisasikan tentang perda adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapai pandemi Covid-19 dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan), sekarang bertambah menjadi 5M (Menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh) dan 3T (Testing, Tracking, dan Treatment),” ujarnya.(*)
Komentar