Diduga Libatkan Oknum Polisi, Menantu Ketua K3S Tanggamus Kriminalisasi Pimpinan Media Harian Teropong.

Harianjaraknews.Id
TANGGAMUS – Kebebasan Pers kembali mendapat ancaman di Tanggamus. Adi Putra Amril, S.H., Pemimpin Umum atau Redaksi Harian Teropong, diduga tengah dijerat upaya kriminalisasi oleh seseorang berinisial Dayat yang tak lain adalah menantu Ketua K3S Tanggamus.
Dugaan kriminalisasi ini mencuat setelah Adi Putra Amril memberitakan indikasi kongkalikong dalam penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di lingkungan pendidikan Tanggamus. Pemberitaan tersebut tampaknya mengguncang pihak-pihak tertentu hingga diduga melibatkan aparat kepolisian untuk menekan sang jurnalis.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang yang dikirimkan Dayat kepada Pimpinan Media Harian Teropong tampak berdiskusi dengan seorang oknum anggota Tekab 308 Polres Tanggamus dalam bahasa Lampung. Berikut terjemahannya:
- Dayat: Adi yang dari kalian OTT itu, Bang.
- Oknum Polisi: Ya, paham.
- Dayat: Makanya nggak jera-jera ya, caranya cari duit.
- Oknum Polisi: Ada caranya, cari kelemahannya. Kalau dia suka sabu, umpan gasak pas nyabu
- Dayat: Oke, Bang.
- Dayat: Salah satu... atau ngadu balik pencemaran nama baik ya?
- Oknun Polisi: Ya, kalau memang kita nggak ngerasa.
- Dayat: Oke, Bang. Saya izin dulu sama Ayah.
Percakapan ini jelas menunjukkan adanya dugaan upaya mencari celah untuk menjebak Adi Putra Amril, baik dengan jebakan narkoba maupun dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Bukan kali ini saja Adi Putra Amril menghadapi tekanan. Ia mengingat kejadian pada 1 April 2024, di mana dirinya ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga sarat rekayasa.
Saat itu, Adi Putra Amril, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), melaporkan dugaan penyelewengan dan laporan fiktif LPJ APBDes 2023 oleh Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung. Namun, tak lama setelah laporan itu, justru ia yang menjadi sasaran OTT.
Tak tinggal diam, Adi Putra Amril berencana melaporkan ancaman ini ke Polres Tanggamus atau Polda Lampung pada Senin, 17 Maret 2025. Ia berharap aparat penegak hukum benar-benar bertindak adil dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian dan kebebasan pers di Indonesia. Jika seorang jurnalis bisa dengan mudah dikriminalisasi karena mengungkap dugaan korupsi, lalu bagaimana nasib kebebasan pers dan keadilan di negeri ini? (***)
Komentar