Diduga Mengerjakan proyek menggunakan Pasir Laut, direktur perusahan, PPk dan Pengguna anggaran dilaporkan ke APH

Labuan Bajo, Jarak News

Tampaknya sorotan terhadap proyek pemerintah yang menggunakan bahan material alami seperti pasir tak luput dari pantauan publik. Jika tidak sesuai, maka kerugian negara bisa saja terjadi.

Seperti Lorens Logam, Aktivis LSM PKN (Pemantau Keuangan Negara) melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 785.477.233,75, kepada Kejaksaan Negri Labuan bajo pada Kamis 16/02/2023.

Adapun pihak yang dilaporkan tersebut, diantaranya mantan Kadis PU Mabar, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), direktur CV. Duta Teknik Mandiri (selaku pelaksana,) dan Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan (selaku Konsultan Pengawas).

Kepada awak Media ini Lorens Logam mejelaskan bahwa, berdasarkan temuan lembaganya, dalam pelaksaan proyek tersebut banyak menggunakan material yang tidak sesuai spek, "pihak kontraktor banyak menggunakan material 'Pasir Laut' untuk menyelesaikan semua item pekerjaan dalam kontrak".

Dalam catatan PKN, "Pada saat pekerjaan hendak rampung 90%, terjadi penolakan dari warga setempat, karena keberatan dengan komposisi material yang digunakan",ungkap Lorens Logam.

Kasus penggunaan pasir laut dalam pekerjaan proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021 tersebut, sebelumnya sudah pernah diberitakan oleh media online, faktahukumntt.com pada 25/08/2021 lalu.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ihambut

Baca Juga