DPRD Tanggamus Akan Layangkan Pemanggilan Kedua, Terkait Penggunaan Anggaran RS Batin Mangunang
Harianjaraknews.id
TANGGAMUS - Carut marut terkait kejanggalan penggunaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Tahun 2020 lalu, telah mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Tanggamus dengan melayangkan surat panggilan.
Diketahui DPRD Kabupaten Tanggamus telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Direktur RSUD Batin Mangunang pada 10 Juni 2021 lalu, perihal menindaklanjuti surat masuk dari Lembaga Jaringan Rakyat (Jarak) Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD itu.
"Menindak lanjuti surat masuk dari Lembaga Jarak, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Direktur RSUD Batin Mangunang waktu itu, tapi karena Direkturnya sedang ke luar kota, maka kami hargai itu dan maklum" kata Kurnain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus. Selasa (29/6/21).
Namun tegas Kurnain bahwa dari pihak RSUD Batin Mangunang, belum ada konfirmasi sampai saat ini terkait panggilan pertama. Untuk itu lanjut Ketua Nasdem Tanggamus ini, pihaknya berencana akan mengirimkan surat pemanggilan kembali. Diminta pihak Dirut RSUDBM bisa datang untuk memberi penjelasan.
"Sampai saat ini belum direspon lagi, meski diketahui sudah tidak lagi dinas luar. Sampai sekarang belum ada konfirmasi lagi tekait surat panggilan pertama kapan mereka bersedia menemui DPRD Tanggamus,"papar Kurnain, mengaku segera bersurat lagi kedua untuk pemanggilan kembali pihak RSUD.(*/Red)
Komentar