Kakon Pekon Antar Brak Viendra Sari, di Laporkan Warganya Ke Inspektorat Tanggamus
TANGGAMUS - Sejumlah warga bersama mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Tanggamus melaporkan Kepala Pekon (kepala desa- ed), Viendra Sari ke Inspektorat Kabupaten setempat. Jum'at (26/11/21).
Persoalan yang dilaporkan warga dan mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Dedek Deheki terkait BLT DD tahap 5 yang tidak dibagikan dan anggaran dana 8 persen untuk satgas Covid-19 yang juga tidak terealisasi.
Selain itu, mereka juga melaporkan adanya ijazah beberapa perangkat pekon yang tidak memenuhi syarat seperti berijazah SD dan SMP serta melaporkan gaji beberapa mantan perangkat pekon yang tidak direalisasikan selama satu bulan.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam mengatakan, bahwa masyarakat Pekon Antar Brak melaporkan penecatan aparatur pekon dan BLT DD yang tidak dibagikan oleh Kepala Pekon serta adanya indukasi aparat pekon yang menggunakan ijazah SD dan ijazah SMP
"Jadi kehadiran beberapa masyarakat Antar Brak, disini melaporkan terkait dengan pelaksanaan dan mekanisme, penghapusan BLT DD, yang seharusnya mereka terima tapi mereka tidak terima, yang kedua terkait dengan pemberhentian salah satu aparatur pekon yang tidak sesuai aturan"
Dijelaskannya, sesuai surat edaran dari Bupati Tanggamus bahwa kepala pekon melakukan penjaringan aparatur pekon minimal berijazah SMA atau sederajat, apabila ditemukan ijazahnya SD atau SMP memang harus diberhentikan dan melakukan penjaringan kembali.
"Nah ini kan sudah ada edaran dari pemerintah daerah untuk kepala Pekon melakukan penjaringan, sekarangkan untuk aparat itu minimal ijazahnya SMA kalau di bawah dari itu, memang harus diberhentikan dan melakukan penjaringan kembali"
Gustam menegaskan bahwa dengan adanya laporan dari masyarakat Pekon Antar Brak, pihaknya akan melakukan telaah dan klarifikasi terhadap Kepala Pekon, sehingga pihaknya kemungkinan akan menurunkan tim investigasi ke Pekon setempat.
"Kita akan melakukan penelaahan dan klarifikasi, nanti kita lihat apakah kita harus turunkan tim investigasi atau nanti akan kita lihat arahnya, pakah turun tim investigasi atau dokumentasi karena laporan itu sesuai atau kurang data" tandasnya.
Dalam hal itu, mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Dedek Deheki menyampaikan bahwa baru beberapa hari ini dirinya dipecat oleh Kakon Viendra Sari tanpa menyertakan rekomendasi dari pihak Kecamatan sehingga ia bersama warga membuat surat laporan.
"Saya dipecat secara sepihak oleh Kakon, dan saya bersama warga melapor ke Inspektorat agar ada tindak lanjutnya, sebab apa yang diungkapkan warga selama ini, terkait BLT DD benar adanya" kata Dedek. Jum'at (26/11/21).
Diungkapkannya, selain pemecatan terhadap dirinya, ia juga melaporkan dana Covid-19 sebesar 8 persen yang tidak jelas, bahkan honor satgas Covid tidak dibayarkan.
"Saya ketua satgas Covid, tidak pernah tau anggarannya berapa, saya tanya honor yang jaga posko kepada kepala pekon tapi dia bilang, untuk aparat gak usah lagi, sedangkan honor satgas Covid-19 yang lain pun tidak dikasihnya" ungkapnya.
Sementara Suratjio, salah satu perwakilan warga Pekon Antar Brak menuturkan, bahwa ia mewakili warga melaporkan persoalan BLT DD dan ijazah aparat pekon, ia selaku warga akan tetap mempertahankan hak mereka sebagai penerima BLT DD sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah.
"Harapan kami mudah-mudahan masalah ini bisa cepat ditangani oleh Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, kami minta untuk disikapi dan ditangani apa yang menjadi keluhan Masyarakat khususnya Pekon Antar Brak" pungkasnya.(Sahri)
Komentar