Mantan Kepsek Mengaku Khilaf Input Data Anaknya di SMPN 3 Banjar Agung

HARIAN JARAKNEWS

TULANG BAWANG - Mantan Kepala SMP Negeri 3 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mengaku khilaf input data guru honorer.

Mantan kepala SMP Negeri 3 Banjar Agung, Yuni yang diketahui sekarang sebagai kepala SMP Negeri 1 Banjar Margo mengaku khilaf menginput data guru honorer atas nama anaknya.

Lantaran kekurangan guru di SMP Negeri 3 Banjar Agung pada saat Yuni menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut sehingga Yuni menginput tenaga guru honorer atas nama Soni Galih Wintoro.

Terkait diduga Fiktif kan Guru Honorer Awak Media akan segera melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Margo Purwa Jaya, Dangan Kepala SMP Negeri 3 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung,Sabtu (23/2/23)

Awak media mengunjungi Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Margo Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Guna ingin mendengarkan Keterangan langsung dari Yuni Selaku mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banjar Agung, yang kini menjabat Sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Margo Purwa Jaya terkait dugaan telah Fiktif kan guru honorer saat masih menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banjar Agung,

Sampai awak media disekolahkan SMP Negeri 1 Banjar Margo, Awak media bertemu langsung kepada Yuni selaku Kepala Sekolah, Sekaligus mantan Kepsek SMP Negeri 3 Banjar Agung, Dan bu Yuni Menjelaskan kepada awak media bahwa benar atas Nama SONI GALIH WINTORO
memang Guru Honorer di SMP Negeri 3 Banjar Agung,

"Yuni menyampaikan" Sewaktu itu
karena kita kekurangan guru, Makanya saya masukan Nama anak saya yang bernama SONI GALIH WINTORO menjadi guru Honorer di bagian Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di tahun 2019

"Tapi seingat saya waktu itu karena kita benturan dengan Covid 19, Lalu keluar saat itu, Terkait masalah namanya yang masih terdaftar sebagai Guru Honorer di SMP Negeri 3 Banjar Agung, Saya akui itu saya khilaf, Ya akan saya coba Konfirmasi ke
Operator SMP Negeri 3 Banjar Agung dulu,Ungkapnya

Lanjut nya "Setau saya selama ini Anak saya itu tidak pernah menerima gajih dari guru honorer tersebut, dan saya rasa itu tidak ada yang dirugikan," Terang nya dengan nada gugup,.

Ditempat terpisah awak media mengunjungi Sekolah SMP Negeri 3 Banjar Agung, guna mau didengarkan keterangan dari Kepsek ibu Nining, Atau Operatornya, terkait data Nama SONI GALIH WINTORO sampai di tahun ajaran 2023 masih terdaftar Sebagai Guru Honorer di SMP Negeri 3 Banjar Agung, Setelah di beritakan media ini beberapa hari yang kalau, Nama SONI GALIH WINTORO Sudah terhapus atau hilang dari daftar Sebagai Guru Honorer di sekolah tersebut,

"Sekaligus awak media mau mempertanyakan kapan Pihak Sekolah SMP Negeri 3 Banjar Agung melakukan dan atau meriset atau penghapusan dan atau menghilangkan data Nama SONI GALIH WINTORO dari daftar Guru Honorer SMP Negeri 3 Banjar Agung,

Sampai awak media di SMP Negeri 3 Banjar Agung, awak media tidak bisa masuk ke Sekolah tersebut, Karna dari beberapa bagian Pagar Pintu Sekolah di GEMBOK Dan, Demi untuk melengkapi Pemberitaan agar berimbang, Awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mengirimkan Pesan Whatsapp kepada ibu Nining Selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banjar Agung, Namun Pesan Whatsapp awak media hanya di buka tapi tidak di balas oleh Kepsek Tersebut,

Diduga Kepala Sekolah SMP 3 Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Telah melakukan persekongkolan dengan Operator besama Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Margo, Untuk menghilangkan barang bukti dengan menghapus Nama SONI GALIH WINTORO dari Daftar sebagai guru honorer SMP Negeri 3 Banjar Agung,

Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banjar Agung, Telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Terkait tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Merujuk pada pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dalam waktu dekat awak media akan segera di dampingi dari Lemba Swadaya Masyarakat , Untuk melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Margo Purwa Jaya, Sekaligus oknum - oknum yang sudah melakukan kerjasama upaya melindungi menghalangi menghilangkan dan atau meriset penghapusan data tersebut. (Aptori)

Penulis:

Baca Juga