Pelaku Pengeroyokan di Way Panas Berhasil Dibekuk Polisi
Wonosobo - Dua pelaku pengeroyokan bernama Rajudin (38) dan Herdi (25) diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dalam persangkaan tindak pidana pengeroyokan.
Kedua tersangka merupakan paman dan keponakan warga Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo itu diamankan atas laporan korbannya Indra Wahyudin (25) yang juga warga Pekon Way Panas.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, tersangka Rajudin ditangkap pada Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira jam 02.00 Wib saat dirumahnya.
Kemudian, tersangka Herdi diamankan setelah menyerahkan diri pada hari yang sama pukul 11.00 Wib, usai pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarganya.
"Tersangka Rajudin ditangkap saat berada di rumahnya, sementara tersangka Herdi menyerahkan diri diantar pihak keluarga," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (21/11/20).
Lanjutnya, dalam perkara tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti baju kaos warna biru dan celana jeans panjang warna biru milik korban Indra Wahyudin.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pengeroyokan terjadi pada Sabtu tanggal 07 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di Dusun Beringin Jaya Pekon Way Panas, Wonosobo.
Kejadian bermula saat korban sedang mengobrol dengan rekan-rekannya, kemudian datang pelaku Rajudin memanggil korban dan mengajak korban untuk mengikuti pelaku kemudian sesampainya ditempat sepi korban dan pelaku sempat beradu argumen.
Saat beradu argumen, tiba-tiba pelaku langsung meninju korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali pada bagian kening sebelah kiri korban kemudian dari arah belakang korban juga kembali dipukul Herdi pada bagian belakang kepala.
Akibat pemukulan itu, korban langsung terjatuh dan kemudian tidak sadarkan diri sebab mengalami luka-luka pada bagian kening sebelah kiri dan pada bagian belakang kepala korban hingga menimbulkan pendarahan aktif (sesuai hasil visum).
"Selanjutnya korban mendapatkan pertolongan medis di RSUD Batin Mangunang Kota Agung kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Ditambahkannya, pengeroyokan tersebut diawali permasalahan korban dan pelaku Herdi. Lantas Herdi meminta bantuan pamannya Rajudin.
"Permasalah awal korban dan pelaku Herdi. Rajudin selaku paman Herdi tidak terima sehingga terjadi pengeroyokan tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana. "Ancaman maksimal lima tahun delapan bulan penjara," pungkasnya. (*/ARiyan)