Perda tentang IMB
Penegakan dan Penekanan Perda Belum Maksimal
Harian Jaraknews-
Perda tentang Kewajiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada tekanan yang serius dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tanggamus.
Penegakan dan penekanan terkait Peraturan Daerah (Perda) di Tanggamus hingga saat ini belum maksimal.
Hal tersebut di ungkapkan Sigit, Selaku Kabid Perundang undangan Satpol PP Kabupaten Tanggamus saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya.
Beliau menyampaikan sejauh ini pihaknya hanya sebatas sosialisasi dan koordinasi.
"Kami sosialisasi aja, paling koordinasi ke dinas satu pintu, kita turun ke lapangan kalau ada informasi," terangnya. Senin (21/2/22).
Dikatakan Sigit, sesuai perda terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki IMB, kendati demikian, pihaknya tidak bisa menegakkan jika tidak ada laporan.
"Wajib memiliki IMB, tapi selama ini belum ada laporan, kami sifatnya hanya koordinasi dengan satu pintu, kami gak tau bangunan-bangunan yang berdiri itu ada IMB gak nya, soalnya datanya ada di satu pintu" ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasi Bidang perundang undangan Satpol PP, Supardi mengatakan, penegakan IMB di Kabupaten Tanggamus belum berjalan maksimal.
Supardi mengaku penertiban IMB itu sendiri belum ada penekanan dari Satpol PP Kabupaten Tanggamus selaku penegak Perda
"Memang itu harus ada IMB, na untuk penekanan itu, kami ini memang belum berjalan, memang penegakan perda ada di kami, kami juga gak bisa berjalan dengan sendiri, itu kaitannya dengan satu pintu, izinnya kan di sana" terang nya.
Supardi menambahkan pihaknya tidak memiliki data untuk melakukan penegakan Perda, sebab pihaknya hanya menerima informasi saja dari DPMPTSP.
"Kalau di dinas satu pintu udah gak terdaftar, terus dinas satu pintu minta anggota ke kita, baru eksekusinya ke kita, nanti saya koordinasi dulu ke Kasat" jelasnya.
Supardi menegaskan, jika Perda yang baru belum ditetapkan maka terkait perizinan seharusnya pihak DPMPTSP masih memberlakukan Perda yang lama, jangan menghambat pelaku usaha.
"Jika Perda yang baru belum ditetapkan seharusnya perda yang lama masih berlaku" cetusnya. (**)
Komentar