Polsek Dente Teladas Identifikasi dan Olah TKP Peristiwa Penemuan Mayat Mengapung di Rawa

Tulangbawang_

Polsek Dente Teladas melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki mengapung di rawa.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mengatakan peristiwa penemuan mayat tersebut terjadi hari Kamis (19/11/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di rawa yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

"Adapun identitas dari mayat yang ditemukan mengapung di rawa adalah Karno (85), berprofesi tani, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Rohmadi, Jum'at (20/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, awal mula penemuan mayat ini saat saksi Aris (37), yang merupakan warga setempat melintas di jalan raya, saksi saat itu melihat ke arah rawa dan disana terlihat ada sesosok mayat mengapung.

Saksi Aris lalu memberitahu saksi Jarwo (33), yang juga merupakan warga setempat dan sedang duduk di gorong-gorong di dekat rawa, mereka lalu memberitahukan kepada warga dan bersama-sama dengan warga mengevakuasi mayat dari rawa ke darat.

"Setelah sampai di darat, mayat tersebut ternyata di kenali oleh warga bernama Karno dan menurut keterangan dari pihak keluarga, korban ini mengalami gangguan mental dan menghilang sejak hari Senin (16/11/2020) lalu," jelas AKP Rohmadi.

Petugas kami yang mendapat informasi tentang peristiwa ini bersama petugas medis langsung berangkat menuju ke TKP dan setelah tiba di TKP petugas medis langsung melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

"Hasil VER yang dilakukan oleh petugas medis menyebutkan, korban meninggal diperkirakan sudah 3 hari, saat ditemukan korban dalam keadaan tengkurap, tidak ditemukan luka pada tubuh korban dan petugas medis belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban," tambah AKP Rohmadi.

Pihak keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan cara membuat surat pernyataan kepada pihak kepolisian, serta hari itu juga jenazah korban langsung di makamkan di tempat pemakaman umum (TPU) kampung setempat.(Aptori/Doka)

Penulis:

Baca Juga