Simak! Menpan RB Putuskan Tenaga Honorer Kategori Ini Hanya Menjadi PPPK Paruh Waktu
Rini Widyantini Menpan RB sudah menyampaikan keputusan final soal tenaga honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Rini keputusan tenaga honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu sudah sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Nantinya tenaga honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu akan ditentukan melalui seleksi yang saat ini sedang berlangsung hingga Desember 2024.
Sebagai informasi pemerintah melalui Kemenpan RB terus melakukan penataan para tenaga honorer agar nantinya tetap bekerja di pemerintahan.
Ada dua skema yang dijalankan untuk tenaga honorer ini yakni bekerja sebagai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan ASN penuh waktu yang dibuat untuk menghindari PHK akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Adapun tenaga honorer paruh waktu juga bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Sedangkan PPPK penuh waktu yakni diberikan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi dan perangkingan.
PPPK paruh waktu menjadi pilihan bagi tenaga honorer yang:
1. Tidak berhasil masuk dalam perangkingan seleksi namun masih mencapai nilai minimum yang diperlukan.
2. Berasal dari daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk mengangkat PPPK penuh waktu.
3. Telah bekerja sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintah selama setidaknya dua tahun berturut-turut, namun tidak terdaftar dalam database BKN.
Untuk kategori nomor 3, mereka termasuk kategori honorer prioritas terakhir dalam pengangkatan PPPK 2024.
Mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika masih terdapat formasi yang kosong.
Prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK ini adalah eks THK II.
Apabila ada formasi yang belum terisi, mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu memiliki ketentuan berbeda, termasuk jam kerja yang lebih fleksibel.
Berharap skema ini bisa menciptakan rasa keadilan dan kesesuaian.
Komentar