Tidak Ada Tindakan Yang Jelas Dari Pemkab Tanggamus ?, Format#1 Akan Berdemo

TANGGAMUS - Forum Masyarakat Tanggamus Bersatu ( Format#1) Kembali mendesak Pemkab Tanggamus untuk melakukan kajian hukum mengenai persoalan surat suara tercoblos simetris pada Pilkakon serentak 16 Desember 2020 lalu.

Ketua Format#1, Deri Ardiansyah kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk membuka jalur nonlitigasi terlebih dahulu dalam menyelesaikan sengketa Pilkakon kemarin sebelum hal ini masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami meminta jalur nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah, disertai kajian hukum bersama, degan menghadirkan para pakar hukum, menunjukkan bahwa Pemkab Tanggamus sangat peka dan bijak terhadap keadaan warganya" Katanya.

Deri menjelaskan bahwa perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pilkakon serentak kemarin, terjadi dua penafsiran yang berbeda terhadap perihal surat suara tercoblos simetris, banyak panitia pekon yang mengesahkan dan lebih banyak pula yang tidak mengesahkan.

"Artinya apapun keputusan yang akan diambil oleh Pemkab Tanggamus tetap mengandung konsekwensi hukum, makanya perlu kajian hukum dulu untuk memutuskan yang benar menurut hukum" jelas Deri.

Sementara Deri mengaku khawatir akan adanya unjuk rasa dari para anggota Format#1 dan melibatkan masyarakat banyak, dan pihaknya akan mengajukan izin untuk melakukan hal tersebut, sebab ia sudah beberapa kali didesak oleh para anggota dan masyarakat jika tidak ada kejelasan dari Pemkab Tanggamus.

"Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti kami dari Format#1 akan mengajukan izin untuk melakukan unjuk rasa atau demo, kemungkinan kami dari format#1 dan kawan- kawan akan lakukan demo, tetapi kami masih menunggu kejelasan dalam menempuh jalur nonlitigasi yang sedang diupayakan" Jelasnya.

"Oleh karena itu sekali lagi kami mohon agar Pemkab Tanggamus segera melakukan kajian hukum sebelum memutuskan" Imbuhnya.

Dalam hal itu, penyelesaian dengan cara nonlitigasi diatur dalam UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, Pasal 6 yang berbunyi: Sengketa atau beda pendapat oleh para pihak, diselesaikan yang didasarkan itikad baik, dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. (*/Sahri).

Penulis:

Baca Juga