Tindak Lanjuti Laporan MS, Polsek Pulau Panggung Selidiki Laporan Dugaan Perzinahan PR dan ES
Pulau Panggung -
Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus juga melakukan dugaan perzinahan yang dilaporkan MS (40) tersangka KDRT terhadap PR (35) selaku istrinya.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan MS terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oleh ES (43) dan PR di kamar rumahnya.
"Kami juga menerima laporan MS, terkait dugaan perzinahan yang dilakukan ES dan PR," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (19/11/20).
Menurut Iptu Ramon, atas tindak lanjut laporan dugaan perzinahan itu. Pihaknya telah melakukan pemeriksaam terhadap ES sementara untuk PR belum dimintai keterangan sebab masih di rawat di RSUD Pringsewu.
"Terduga ES mengakui bahwa dia masuk ke dalam rumah MS untuk menemui istrinya. Dan dikamar itu dia memang memegang tubuh PR, namun belum sampai melakukan hubungan badan," ujarnya.
Ditambahkannya, masih menurut ES saat memasuki rumah MS, mereka memiliki kode yakni ER membuat kode dengan batuk-batuk dan PR membuat kode dengan mematikan-menghidupkan (mengedipkan) lampu dapur.
"Menurut ES kodenya batuk-batuk. Lalu PR mengedipkan lampu dapur. Sebab ES mengalami pendengaran yang kurang," imbuhnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya mengamankan pakaian dalam terduga ES dan seprai yang digunakan pada kasur tempat mereka melakukan dugaan perzinahan.
"Untuk saat ini, ES masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Pulau Panggung. ES juga dititipkan pihak keluarga di Polsek guna menghindari hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Sahri)
Komentar