Utusan Pemda Mabar hadiri sidang mediasi di PN tanpa membawa dokumen
Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Yohanes Suherman, selaku Penggugat. Kepada awak media ini, beliau mengatakan,
"Saya merasa kecewa dengan sidang mediasi hari ini karena waktu dua minggu yang diberikan oleh Hakim mediasi disia-siakan. Pihak Pemda datang tanpa membawa bukti, sedangkan pihak kami sudah siap dengan bukti yang lengkap".
Lebih jauh, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mabar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, meminta kepada Pemda Mabar dan Bupati Endi Endi agar tidak menyusahkan rakyat kecil. "Tergugat dua dan tiga ini rakyat kecil pak, saya minta Bupati Edi Endi jangan menyusahkan mereka," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Yohanes Suherman juga menerangkan alasan melayangkan gugatan perdata terhadap Pemda Mabar. Menurutnya Pemda Mabar, melalui Kejaksaan telah menggiring dirinya dalam kasus pidana khusus, yaitu kasus korupsi. "Apa yang saya korupsi? Saya beli tanah ini dari pihak swasta, Baco Pua Tima. Saya bukan pegawai Negri. Saya tidak kerja proyek. Apanya yang saya korupsi? Logikanya tidak masuk akal. Dasar itulah saya melakukan gugatan", terang Suherman.
Dari tempat berbeda Kris Nanta, SH, kuasa hukum dari ahliwaris Baco Pua Tima, menyampaikan kekesalannya juga. Berbicara mewakili klienya tergugat tiga, kepada awak media, Pengacara muda ini mengatakan, " mediasi hari ini adalah mediasi kedua. Pada saat sidang mediasi pertama, hakim mediator sudah mengingatkan kepada para pihak untuk membawa bukti dan juga resume mediasi".
Pada saat mediasi Pertama, lanjut Kris, "kami selaku Tergugat Dua dan Tiga, telah menyampaikan alas hak dari ahliwaris Baco Pua Tima, sampai proses tanah tersebut dijual kepada bapak Suherman. Hari ini pihak Pemda datang tanpa membawa dokumen apapun, tentu kami sangat kecewa dengan sikap tersebut, seolah-olah mereka menganggap masalah ini sebagai masalah kecil", ujarnya.
Komentar