Wakil Ketua III DPRD Kurnain S IP Sosialisasikan Tiga Perda Kabupaten Tanggamus
Harianjaraknews.id
Kurnain, Wakil Ketua III DPRD Tanggamu mensosialisasikan 3 Peraturan Daerah, kali ini membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, perlindungan guru atau tenaga pendidikan dan tentang penyertaan modal untuk perusahaan milik daerah (BUMD) kabupaten Tanggamus.
Sosialisasi perundang undangan anggota DPRD Tanggamus kali ini di Pekon Kagungan, tepatnya lapangan pasar simpang pekon kagungan Kotaagung Timur Kabupaten.
Kegiatan tersebut membuat antusias warga setempat untuk menghadirinya namun tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker menjaga jarak dan mencuci tangan.
Politisi Partai Nasdem, Kurnaim memberikan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan pengertian, tentang bagaimana pemerintah daerah mengelola keuangan daerah.
Disampaikan kurnain bahwa keuangan daerah yaitu bersumber dari retribusi pajak yang disebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi tersebut kemudian ditetapkan menjadi penghasilan daerah, kemudian digunakan untuk pembangunan daerah itu kembali.
Kemudian lanjut Kurnain, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang perlindungan guru atau tenaga pendidik, itu berkaitan dengan hak dan wewenang guru, selain itu di dalamnya ada suatu aturan terkait perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Selanjutnya Kurnain membahas Peraturan Daerah Tanggamus tentang Perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah, BUMD merupakan badan usaha milik daerah, ada penyertaan modal dari daerah itu sendiri terhadap badan usaha tersebut.
Dijelaskannya bahwa Perbankan milik daerah seperti Bank Lampung, dalam hal perbankan itu sendiri struktur didalamnya ada kaitannya dengan pemerintah daerah, sehingga disebut BUMD (red)
Komentar