Tidak Terima Pemberitaan ,Pemilik Cafe Ancam Jurnalis.
Kotaagung,Tanggamus -
Karna Tidak Terima dengan pemberitaan jurnalis media cyber88.co.id yang bertajuk "Tidak mengindahkan himbauan tempat hiburan malam Kota agung masih saja di buka kerap ramai di kunjungi orang di masa pandemi covid 19" yang di rilis pada Kamis (07/01/21).
Candra, yang mengaku dirinya sebagai pemilik cafe di kelurahan Baros langsung menghubungi wartawan melalui jaringan WhatsApp pada kamis malam (07/01/21).
Dalam perbincangannya beliau memaksa malam ini juga harus menemuinya dan mencabut berita on-line yang telah di naikan di media nasional cyber88.Co.id.
"Sekarang juga tolong cabut berita nya, dan datang ke sini supaya masalahnya segera selesai," katanya.
"Ketika di tanya apa permasalahan ya, beliau mengatakan bahwa berita tidak sesuai karna dalam pengambilan foto tidak izin terlebih dahulu,dan penulisan Pekon dalam berita yang seharusnya kelurahan.
"Kami tidak terima bila tempat kami di katakan pekon karna itu bukan pekon tapi kelurahan,"tuturnya.
"Candra mengakui kalau cafe memang tetap di buka."
"Iya benar cafe masih buka tetap, harusnya kalau mau di tutup, ya tutup semua, pasar,supermaket,semuanya di beritakan, berani gak "lanjutnya.
"Kalau kalian berani mengklarifikasi kan masalah covid ini membongkar kebohongan covid ini saya jempolin,itu namanya mengayomi masyarakat."
Candra pun mengancam harus berhati hati karna kediaman wartawan sudah di ketahui ya.
"Apa perlu saya panggil biro yang lain,untuk menghantam kalian,atau saya panggil 'Harmain',.
"Hati hati saya tau tempat mu,apa gak khawatir kalau dg masalah ini bisa terseret panjang,dan terjadi apa" karena sudah menantang saya." Ancam Candra.
Setelah di komfirmasi kepada kepada pimpinan umum redaksi cyber88, Tommi F manungkalit,s.kom,SH mengatakan,"untuk pemberitaan yang yang sifatnya darurat atau bermasalah, wartawan tidak perlu meminta izin dalam pengambilan foto,dan untuk kesalahan dalam penulisan dapat di perbaiki, itu tidak masalah,"terang Tommi.
Beliau melanjutkan, ketika ada penyanggahan dalam pemberitaan dari pihak yang di rugikan,bisa mengirim kan penyanggahan langsung,di situ sudah di sediakan kolom sanggahan,karna ini berita online buka saja website nya."terangnya.
"Ditambahkannya terkait pengancaman itu pun ada undang undang pidana nya walaupun menggunakan jaringan IT sekalipun belum terbukti karena dapat meresahkan kan."tutupnya.(*)
Sumber #: cyber88.co.id
Komentar