10.716 UMKM di Pringsewu Diusulkan Menerima Banpres
PRINGSEWU - Sebanyak 10.716 UMKM di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan Bantuan Presiden RI. UMKM tersebut, menurut Kadis Koperindag Kabupaten Pringsewu Drs.Masykur Hasan, Sabtu (10/9/2020), dinyatakan sudah terverifikasi.
Dikatakannya, dari keseluruhan UMKM yang diusulkan dan telah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI guna memperoleh bantuan presiden tersebut, sebanyak 635 UMKM diusulkan melalui koperasi.
Untuk diketahui, bantuan presiden tersebut merupakan bantuan untuk usaha mikro yang produktif, dimana setiap pelaku UMKM mendapat bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta yang akan langsung dikirimkan ke nomor rekening masing-masing. Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM No.367/SM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, diantaranya adalah WNI, memiliki NIK dan usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, kemudian bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha, serta bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Sedangkan penerima bantuan hanyalah pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul seperti dinas pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, kemudian koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, pihak kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (*/ Prokopim Kab. Pringsewu / ∆N.)
Komentar